Didakwa Aniaya, Begini Kronologi Brigadir AK Bunuh Bayi Tidak Berdosa
Brigadir Ade Kurniawan (AK) menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan bayi atau anak kandungnya
Brigadir Ade Kurniawan (AK) menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan bayi atau anak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7).
Dalam sidang yang digelar secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saptanti Lestari mengatakan bahwa Brigadir AK didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Bahwa A yang anggota Polda Jateng itu berbuat kejam menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 1 bulan 25 hari," kata Saptanti Lestari, Rabu (16/7).
Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dengan seorang perempuan berinisial DJP. Sebelumnya mereka berdua saling berteman pada tahun 2023, dan kemudian menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri.
Dari hubungan gelap tersebut, DJP dinyatakan hamil dan keluarga menuntut AK menikahi demi menjaga kehormatan keluarga.
"Terdakwa menolak menikahi saksi DJP karena tidak siap secara finansial. Sedangkan terdakwa akan menikah dengan wanita lain," ungkapnya.
Meski demikian, DJP meminta agar terdakwa bertanggung jawab dengan menikahinya. "Oleh terdakwa agar kandungan digugurkan saja, tapi DJP tidak mau atas perintah untuk menggugurkan," ujarnya.
Kemudian 2 Maret 2025 saat hendak ke Pasar Peterongan, mereka berdua mengajak sang buah hati. Namun AK disebut melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut.
"Terdakwa menggunakan jari jempol dan telunjuk untuk menganiaya. Kejadian itu dilakukan baik di rumah kontrakan maupun di dalam mobil, hingga bayi menunjukkan tanda-tanda sesak napas, kejang dan pucat," jelasnya.
Bayi tersebut sempat menangis selama tiga menit. Setelah menganiaya bayinya, Brigadir AK panik karena anaknya mengalami sesak napas dan tampak seperti tertidur. "Terdakwa sempat panik, kemudian mengecek detak jantung dan nadi anak korban," imbuhnya.
Namun bayi tersebut tiba-tiba pucat dan bibirnya membiru. DJP yang melihat anaknya sudah lemas kemudian menepuk-nepuk bayinya dengan harapan anaknya membaik namun tidak ada respons.
"Keduanya kemudian membawa anaknya ke rumah sakit. Tapi pada senin 3 maret 2025 korban yang merupakan anaknya meninggal dunia akibat cairan yang masuk ke dalam paru-paru," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Brigadir AK didakwa melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.