Brigadir AK yang Bunuh Bayi 2 Bulan di Jateng Dipecat dari Polri
Meski telah menerima PTDH, Brigadir AK bakal mengajukan banding.
Brigadir AK atau Ade Kurniawan diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh majelis Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu dipecat karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Yang bersangkutan terbukti menjalin hubungan pernikahan tidak resmi terhadap wanita lain hingga memiliki anak. Oleh karenanya, ketua hakim memberikan putusan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (10/4).
Pelaksanaan sidang etik berlangsung di Propam Polda Jateng. Sejumlah saksi, ibu korban, nenek korban dan Brigadir AK hadir dari awal sampai pembacaan putusan.
Selain kumpul kebo, Brigadir AK juga terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur. Adapun untuk kasus ini masih ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Sehingga dalam sidang, hakim putus kan PTDH dan Patsus 15 hari," ungkapnya.
Brigadir AK Ajukan Banding
Meski telah menerima PTDH, Brigadir AK bakal mengajukan banding. Sebab, tersangka tengah diberikan waktu tiga hari untuk memikirkan hal tersebut.
"Yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir. Diberikan waktu tiga hari untuk lakukan, apakah menerima atau apa," jelasnya.
Sidang etik sudah berjalan dengan putusan PTDH, namun terkait motif Brigadir AK membunuh bayi umur dua bulan yang merupakan anaknya sendiri masih belum terungkap.
"Motif nanti liat saja sidang di pengadilan, masih proses. Dan tugas penyidik sekarang pemberkasan, sekiranya lengkap, segera kirim jaksa penuntut umum (JPU) untuk penelitian tahap 1. Termasuk rekontruksi nanti liat perkembangan," pungkasnya.