Bukan Sekadar Slogan: BPSDM Kemenkum Tegaskan Kebebasan Beragama Wajib Dikawal Supremasi Hukum
BPSDM Kemenkum menekankan bahwa kebebasan beragama harus dikawal supremasi hukum agar tidak hanya menjadi slogan. Ini adalah pilar keadilan yang menjamin implementasi hak beragama.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) baru-baru ini menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam mengawal kebebasan beragama. Penegasan ini disampaikan dalam acara Hybrid Upgrading Workshop Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta. Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala BPSDM Hukum Kemenkum, menyatakan bahwa kebebasan beragama bukanlah konsep yang berdiri sendiri.
Menurut Gusti Ayu, kebebasan tersebut harus teredukasi dan terimplementasi dengan baik, bukan sekadar menjadi slogan tanpa makna. Oleh karena itu, supremasi hukum menjadi pilar utama untuk memastikan kebebasan beragama tetap berada dalam koridor keadilan dan tidak disalahgunakan. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 19 September, di hadapan para peserta workshop.
Acara workshop tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi keagamaan lintas budaya di Indonesia. Penekanan pada supremasi hukum ini menjadi krusial mengingat kompleksitas masyarakat Indonesia yang multikultural. Kemenkum ingin memastikan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi, namun tetap dalam batasan hukum yang berlaku.
Supremasi Hukum: Pilar Utama Kebebasan Beragama
Gusti Ayu menjelaskan bahwa filsuf hukum Albert Venn Dicey melalui teori rule of law telah menegaskan prinsip penting. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang tanpa diskriminasi dan bebas dari kesewenang-wenangan. Prinsip ini menjadi landasan kuat dalam menjaga kebebasan beragama di tengah masyarakat.
Di Indonesia, prinsip rule of law sejalan dengan konsep negara hukum Pancasila. Negara hukum Indonesia tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga menekankan keadilan, substansi, dan kemanusiaan yang beradab. Hal ini membedakan antara rule by law, di mana hukum menjadi alat kekuasaan, dengan rule of law yang berfungsi sebagai penjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
“Supremasi hukum adalah pilar yang memastikan kebebasan beragama tetap berada dalam koridor keadilan,” ujar Kepala BPSDM Hukum Kemenkum Gusti Ayu Putu Suwardani. Oleh karena itu, menciptakan kerukunan hidup antarwarga yang berbeda agama merupakan salah satu fungsi esensial negara modern, yang tujuan utamanya adalah mewujudkan kesejahteraan sosial.
Memperkuat Integrasi Nasional Melalui Pendekatan Komprehensif
Untuk memperkuat integrasi nasional dan mencapai kesejahteraan sosial, Gusti Ayu menyampaikan beberapa pendekatan strategis. Salah satunya adalah memperkuat ideologi Pancasila. “Pancasila sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia harus terus diperkuat serta dihayati oleh seluruh masyarakat,” tuturnya.
Pendekatan kedua adalah mengedepankan dialog dan kerja sama antarkelompok masyarakat. Hal ini mencakup berbagai latar belakang, seperti suku, agama, ras, dan budaya. Kegiatan seperti forum dialog, pertukaran budaya, serta kegiatan sosial bersama dapat melibatkan partisipasi dari berbagai pihak untuk membangun pemahaman.
Selain itu, mewujudkan keadilan sosial ekonomi juga menjadi pendekatan krusial. Kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat dapat menyebabkan konflik dan perpecahan. Oleh karena itu, usaha meratakan pembangunan dan mengurangi kemiskinan sangat penting untuk memperkuat persatuan nasional.
Peran lembaga swasta, instansi pemerintah, dan masyarakat sipil juga perlu ditingkatkan. Sinergisitas antara ketiganya berperan penting dalam memperkuat persatuan bangsa. “Sinergisitas antara ketiganya berperan untuk membuat program-program yang berperan untuk mendorong kerukunan dan pendidikan tentang bangsa, sehingga nilai-nilai persatuan dan kesatuan negara dapat ditanamkan dengan baik,” ucap Gusti Ayu.
Sumber: AntaraNews