Pemerintah Dukung Penuh Penguatan Hukum Adat Tumbang Anoi untuk Pelestarian Budaya Nasional
Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan narasi sejarah dan implementasi hukum adat Tumbang Anoi, yang merupakan tonggak perdamaian Suku Dayak, demi pelestarian budaya nasional dan penegakan nilai-nilai luhur.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan narasi sejarah serta pelestarian hukum adat Tumbang Anoi sebagai bagian integral dari kekayaan budaya nasional. Peristiwa Tumbang Anoi memiliki makna historis yang sangat penting, terutama dalam konteks perdamaian antar suku Dayak di masa lalu. Dukungan ini diharapkan dapat mendorong kembali penegakan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum adat tersebut.
Upaya pelestarian ini tidak hanya berfokus pada aspek sejarah, tetapi juga pada implementasi praktis nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat. Kolaborasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menjadi kunci untuk memastikan penguatan hukum adat ini berjalan efektif. Hal ini disampaikan oleh perwakilan pemerintah sebagai bentuk respons terhadap keprihatinan masyarakat adat.
Elemen Masyarakat Adat (Emas Dayak) telah menyuarakan pentingnya revitalisasi hukum adat Tumbang Anoi yang dinilai semakin terpinggirkan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius untuk mengembalikan marwah hukum adat yang telah dirumuskan sejak tahun 1894. Rangkaian kegiatan budaya pun direncanakan untuk menghidupkan kembali semangat Tumbang Anoi di tengah masyarakat.
Komitmen Pemerintah dalam Pelestarian Budaya dan Hukum Adat
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif penguatan narasi sejarah Tumbang Anoi. Dukungan ini mencakup berbagai upaya yang bertujuan memajukan kebudayaan nasional dan memastikan nilai-nilai luhur adat tetap relevan. Penguatan hukum adat Tumbang Anoi juga dapat dikolaborasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk aspek implementasi hukumnya.
Perwakilan pemerintah menekankan bahwa pelestarian budaya dan hukum adat merupakan prioritas untuk menjaga identitas bangsa. Inisiatif dari Elemen Masyarakat Adat (Emas Dayak) untuk menyelenggarakan kegiatan budaya disambut baik oleh pemerintah. Pihak kementerian menyarankan agar Balai Pelestarian Kebudayaan Kalimantan Tengah dilibatkan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Keterlibatan balai ini diharapkan dapat membuat kegiatan lebih efektif dan terukur dalam mencapai tujuannya.
Dukungan pemerintah ini juga merupakan respons terhadap keprihatinan akan semakin berkurangnya penerapan hukum adat di Kalimantan. Tumbang Anoi diakui sebagai tonggak penting perdamaian adat yang memiliki nilai besar, bahkan telah diakui di tingkat internasional. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat adat dalam menegakkan kembali hukum adat yang telah disepakati dan disahkan pada tahun 1894.
Revitalisasi Nilai Tumbang Anoi melalui Kegiatan Budaya
Ketua Emas Dayak, Mandeh, mengungkapkan kekhawatirannya atas memudarnya implementasi hukum adat di Kalimantan. Ia menegaskan bahwa Tumbang Anoi adalah fondasi perdamaian adat yang tak ternilai harganya. Emas Dayak berharap pemerintah dapat memberikan perhatian penuh untuk mendorong kembali penegakan hukum adat yang telah dirumuskan sejak tahun 1894.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Emas Dayak berencana menyelenggarakan serangkaian kegiatan budaya. Kegiatan ini bertujuan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Tumbang Anoi dan mengukuhkan kembali posisinya sebagai hukum yang sah. Mereka berharap hukum adat yang disusun oleh Damang Batu dan para perwakilan suku kala itu dapat kembali ditegakkan dan tidak dikesampingkan.
Pembina dan Penasihat Emas Dayak, H.R.M. Soekarna, menambahkan pentingnya dukungan pemerintah dalam menegakkan hukum adat Tumbang Anoi ini. Ia juga berharap pemerintah dapat secara aktif memperkenalkan sejarah Tumbang Anoi kepada masyarakat luas sebagai bagian dari edukasi publik. Emas Dayak mengusulkan agar penyelenggaraan kirab atau pagelaran adat dapat dikolaborasikan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2026. Kirab tersebut direncanakan akan membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 118 meter, melambangkan 118 tahun Kebangkitan Nasional Indonesia. Kegiatan ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar, perguruan tinggi, TNI, dan Polri, serta dimeriahkan dengan pertunjukan adat Dayak dan Nusantara.
Sumber: AntaraNews