Big Bang Hukum 2026: Prof. Harris Sebut Tahun Pembuktian Transformasi Indonesia
Menurutnya, jika tahun-tahun sebelumnya merupakan masa penyemaian regulasi, maka tahun ini menjadi “tahun pembuktian”, di mana seluruh instrumen hukum.
Indonesia berada di episentrum transformasi hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan. Hal itu diungkapkan Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar, Rabu (7/1), menyoroti perubahan masif yang terjadi pada struktur, substansi, dan kultur hukum nasional secara simultan.
Prof. Harris menganalogikan momen ini sebagai “Big Bang” hukum di tahun 2026. Menurutnya, jika tahun-tahun sebelumnya merupakan masa penyemaian regulasi, maka tahun ini menjadi “tahun pembuktian”, di mana seluruh instrumen hukum mulai beroperasi secara terintegrasi.
"Puncak transformasi ini adalah pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP per 2 Januari 2026. Ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda," jelas Prof. Harris.
Di Bawah KUHP Nasional
Ia menambahkan, di bawah KUHP nasional, fokus hukum bergeser dari keadilan retributif—yang menitikberatkan pada pembalasan—menuju keadilan restoratif, sebuah langkah strategis mengingat kondisi sistem pemasyarakatan nasional yang kian kritis. Data akhir 2025 menunjukkan kapasitas hunian Lapas dan Rutan secara nasional ideal untuk 146.260 orang, namun harus menampung lebih dari 281.000 penghuni, dengan tingkat overcapacity mencapai 89–93 persen.
“Dengan implementasi KUHP dan alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan, diharapkan sistem pemasyarakatan mulai ‘bernapas’ pada 2026,” kata dia.
Meski demikian, Prof. Harris mengingatkan untuk tetap mewaspadai potensi multitafsir dalam pasal penghinaan lembaga negara dan definisi “menyerang martabat,” serta perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, hukum bisa menjadi instrumen represi, bukan pelindung HAM.
Prof. Harris Menyoroti Digitalisasi dan Kedaulatan
Selain itu, Prof. Harris menyoroti digitalisasi dan kedaulatan informasi sebagai pilar kedua transformasi hukum 2026. Revisi UU ITE diharapkan memotong “pasal karet” sambil melindungi konsumen digital, sejalan dengan pertumbuhan pesat ekonomi digital nasional.
“Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” tegasnya.
Transformasi hukum juga menyentuh sektor fiskal melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi core tax system, Indonesia menuju era transparansi fiskal dan birokrasi regulasi yang lebih ramping melalui metode Omnibus Law.
Prof. Harris menambahkan, masa depan hukum Indonesia juga bergantung pada tiga RUU strategis dalam Prolegnas 2026. Pertama, RUU Perampasan Aset, yang fokus pada “follow the money” untuk memberantas korupsi, namun tetap menjunjung prinsip presumption of innocence. Kedua, RUU Hukum Perdata, yang memodernisasi pengaturan kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto dan NFT. Ketiga, RUU Pengelolaan Ruang Udara, yang mengatur lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa untuk menjaga kedaulatan wilayah.
“2026 adalah tahun pembuktian. Transformasi hukum Indonesia sedang diuji—apakah mampu menjadi instrumen keadilan, transparansi, dan perlindungan bagi masyarakat, sekaligus memfasilitasi inovasi dan ekonomi digital," kata Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.