Bendahara RSUD Ende Tilap Duit Operasional hingga Rp1,9 Miliar, Begini Modusnya
FM ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan penerimaan keuangan
Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dan menahan mantan bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, FM sebagai tersangka.
FM ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende Tahun 2022 - 2024 senilai Rp1. 914. 138. 405.
Penetapan FM sebagai tersangka oleh Polres Ende berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/05/XII/2024/SPKT SAT.Reskrim/RES.Ende/Polda NTT, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 577/XII/ RES.3.3/2024/ Reskrim, tanggal 02 Desember 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/65/XII/RES.3.3./2024/Reskrim, 3 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Polres Ende telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi diantaranya, PA dan KPA (Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran), serta Penjabat Tata Usaha dan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Kasir, Driver dan Security.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika kepada wartawan menjelaskan, pada 2 Mei 2024 lalu, terjadi pergantian bendahara penerimaan BLUD RSUD Ende dari FM ke bendahara baru dan pada saat serah terima ditemukan selisih keuangan antara keuangan yang diterima oleh kasir dibandingkan dengan keuangan yang disetorkan bendahara penerimaan pada rekening penerimaan BLUD RSUD Ende.
Menurutnya, atas selisih itu Direktur RSUD Ende membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal dan ditemukan bahwa benar telah terjadi penggelapan keuangan yang diduga dilakukan FM selaku mantan bendahara BLUD RSUD Ende berinisial FM.
Tersangka FM, lanjut I Gede Ngurah Joni Mahardika bahwa menggelapkan sebagian penerimaan keuangan pelayanan umum BLUD RSUD Ende dengan tidak menyetor ke rekening penerimaan BLUD RSUD Ende dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu, dengan jalan keuangan yang diterima bulan Januari sampai dengan April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November dan Desember tahun 2023.
"Keuangan yang digelapkan oleh FM digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional BLUD RSUD sehingga berdasarkan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Kabupaten Ende terdapat kerugian keuangan negara yang telah dihitung secara nyata dan pasti sebesar Rp1.914.138.405 Milyar," jelasnya, Rabu (21/5).
Dalam kasus ini tersangka FM dijerat menggunakan Pasal 3 Subsidair Pasal 8 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.