Mantan Dirut RSUD Batin Mangunang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan CT-Scan Senilai Rp2,1 M
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan tersangka berinisial MY yang saat ini bertugas di Dinas PPPA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan tersangka berinisial MY yang saat ini bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus.
"MY ditetapkan tersangka bersama seorang swasta berinisial MTP sebagaipenyediaan alat kesehatan CT Scan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2023 pada RSUD Batin Mangunang, Tanggamu," katanya, Jumat (25/4).
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi di RSUD Batin Mangunang bermula dari penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 sebesar Rp13,4 miliar, dalam rangka pengadaan alat CT Scan.
"Namun nyatanya adanya penyimpangan yakni adanya perbedaan merek alat yang tidak sesuai pada rencana awal," jelas Adi.
Sehingga dilakukan penyelidikan, dan didapat MU berperan sebagai PPK yang menentukan pojak penyedia, sementara MTP sebagai penyedia barang dan mengatur harga tanpa proses negosiasi yang seharusnya.
"Dari hasil perhitungan perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar," ungkap Adi.
Adi menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dengan diancaman hukuman penjara maksimal pidana penjara selama 20 tahun," tegasnya.
Saat ini, lanjut Adi tersangka MY ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung dan MTP dititipkan ke Rutan Kelas IIB Kota Agung.
"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan. Kami juga terus mendalami kasus ini, dan akan menindak siapa pun yang terlibat," pungkasnya.