Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan, dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD RSUD H. Mayjend. Ryacudu Kabupaten Lampung Utara Tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani mengatakan, keduanya yakni dr Aida Fitriah selaku Direktur RSUD Ryacudu dan Irwanda Diruai selaku pengusaha pemenang tender.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/7) setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam dan ditemukan alat bukti yang cukup," katanya Rabu (30/7).
Dia menyebutkan jika uang pagu sebesar Rp2.398.538.000 atau sekitar Rp2,3 miliar dengan kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU tahun amggaran 2022 sebesar Rp227.323.000.
"Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 sebesar Rp944.233.000 dan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp1.226.982.000," ungkap Ready.
Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dari total nilai pagu kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan, dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD RSUD H. Mayjend. RYACUDU Kabupaten Lampung Utara tahun amggaran 2022 ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp211.088.277,00
"Saat ini keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan," ucapnya.
Ready menyebutkan keduanya dipersangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana.