Bejat, Ayah di Bone Setubuhi Anak Kandung Lima Kali Hingga Trauma
Seorang pelajar di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone mengalami tindak kekerasan seksual oleh ayah kandungnya.
Seorang pelajar di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone mengalami tindak kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bone pun menangkap pelaku inisial AM (44).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Inspektur Satu Alvin Aji Kuniawan mengatakan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh AM terhadap anak kandungnya sudah terjadi sejak 2024. Setidaknya, AM menyetubuhi korban sebanyak lima kali hingga mengalami trauma.
"Awal pelaku menyetubuhi korban pada Novembr 2024 di dekat tambak. Pengakuan pelaku lima kali menyetubuhi anak kandungnya, dua kali di Kota Kendari dan tiga kali di Tanate Riattang Timur," ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/6).
Alvin menjelaskan kronologi AM tega menyetubuhi anak kandungnya saat bekerja di empang. Saat itu, AM memanggil putrinya.
"Di lokasi itu pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di tambak. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku melarang korban untuk memberitahu orang lain," kata dia.
Korban Trauma saat Melapor
Kasus terungkap saat korban yang mengalami trauma memberanikan diri melapor ke Mapolres Bone. Dari laporan tersebut, Unit Resmob Polres Bone melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap AM.
"Korban mengalami trauma, tapi memberanikan diri untuk melapor ke Polres. Dari laporan itu tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, AM terancam dijerat pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AM terancam hukuman minimum 3 tahun penjara.
"Pelaku kini sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.