Kakak dan Ayah Kandung Perkosa Anak di Bone, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Pelaku pemerkosaan pertama kali dilakukan oleh sang kakak.
Kepolisian Resor (Polres) Bone mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandung terhadap seorang perempuan berinisial T (22), warga Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone setelah salah satu pelaku, yakni kakak kandung korban berinisial H (28), berhasil ditangkap. Sementara pelaku lainnya, J (50), yang merupakan ayah kandung korban, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku merupakan kakak dan ayah kandung korban. Dari dua pelaku, baru satu yang kami amankan, yaitu kakaknya. Ayah kandungnya masih dalam pencarian," ujar Kasatreskrim Polres Bone, Inspektur Satu Alvin Aji Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak empat kali sejak Juni 2024. Aksi bejat pertama dilakukan oleh H saat korban sedang tidur di kamarnya.
Setelah beberapa kali menjadi korban sang kakak, T sempat melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya dengan harapan mendapat perlindungan. Namun tragisnya, sang ayah justru melakukan kekerasan seksual terhadap korban pada 28 Februari 2025.
"Korban melapor ke ayahnya, tapi justru ayahnya melakukan hal serupa," ungkap Alvin.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang kerabat. Kerabat tersebut kemudian menghubungi aktivis perempuan untuk mendampingi korban dalam proses hukum.
“Sepupunya lalu meminta bantuan kepada aktivis perempuan, dan saat ini korban sudah kami arahkan untuk membuat dua laporan terpisah terhadap kedua pelaku,” jelas Alvin.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.