Ayah Ini Tega Cabuli Anak Kandung saat Istri Hamil Tua
Pencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Pencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
SA (48), pria asal Palembang ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri, N (8). Begitu ditangkap, pelaku justru kaget yang melapor tak lain adalah istrinya, M (45).
Awalnya bocah perempuan itu mengeluh sakit di kemaluan kepada kakaknya, F (22). Setelah didesak, korban barulah membongkar kejahatan ayah kandungnya tersebut.
Aksi bejat pelaku akhirnya disampaikan ke ibunya, M. Tak butuh berpikir panjang, M mendatangi kantor polisi untuk melaporkan suaminya itu dan petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Talang Betutu Palembang.
Wakil Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKP Iwan Gunawan mengatakan, tersangka berdalih tak bisa membendung nafsunya karena istrinya sedang hamil tua. Ia mengaku sudah lama tidak bisa memenuhi kebutuhan biologisnya sejak istrinya hamil.
Gejolak nafsu tersangka kian menggebu karena pengaruh sering menonton film porno. Alhasil, anak kandungnya sendiri menjadi sasaran pelampiasan nafsunya.
"Tersangka tidak tahan akibat sering menonton video porno tetapi untuk berhubungan badan tidak bisa karena istrinya lagi hamil tua," ungkap Wakil Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKP Iwan Gunawan, Jumat (3/11).
Dari pengakuan, tersangka berdalih hanya satu kali berbuat cabul kepada anaknya. Namun penyidik perlu mendalami lebih lanjut karena korban belum dapat dimintai keterangan lantaran masih trauma.
"Tersangka bilang baru satu kali dan itu pun karena khilaf," kata Iwan.
Saat ditangkap, tersangka sempat menolak dibawa polisi lantaran bingung siapa yang melaporkannya. Dengan lantang, istrinya menjawab dirinyalah yang mengadu ke polisi karena tak terima nasib anaknya hancur akibat ulahnya.
"Tersangka tidak menyangka yang melapor istrinya sendiri," kata Iwan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaBagi yang berminat, diharuskan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampung.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu video porno yang paling dikenal berjudul Siskaeee: Keramat Tunggak.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca SelengkapnyaBupati Jembrana I Nengah Tamba resah dengan maraknya pementasan dan video tari joget bumbung yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
Baca SelengkapnyaSiskaeee mengaku tidak bisa menolak karena bayaran Rp10 juta telah diterimanya.
Baca Selengkapnya