Anggota Polsek Menteng yang Minta THR ke Pengusaha Hotel Dipatsus 20 Hari
Aipda Anwar berinisiatif membuat surat edaran permintaan THR tanpa melaporkan ke pimpinannya.
Sebanyak empat anggota Polsek Menteng diperiksa buntut viral surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengelola Hotel di Jakarta Pusat. Satu dari mereka yakni Aipda Anwar mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus).
"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kel. Pegangsaan," ujar Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi saat dikonfirmasi, Senin (24/3).
Rezha menjelaskan, Aipda Anwar berinisiatif membuat surat edaran permintaan THR tanpa melaporkan ke pimpinannya. Pada surat tersebut, Aipda Anwar juga memalsukan kop Polsek Menteng.
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," ucapnya.
Saat ini, Unit Propam Polres Metro Jakarta Pusat tengah memeriksa anggota Polsek Menteng lainnya yang diduga terlibat dalam pungutan THR tersebut.
Viral Surat Polsek Menteng Minta THR
Diberitakan sebelumnya, aksi pemalakan berkedok THR kerap terjadi menjelang hari raya Idulfitri. Aksi itu tidak hanya dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas), tapi juga polisi.
Aksi anggota Polsek Menteng yang meminta jatah THR ke salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat pun viral di media sosial.
Dalam unggahan akun X @NalarPolitik_, terlihat secarik kertas dengan kop Bhabinkantibmas Polsek Menteng meminta permohonan bantuan partisipasi kepada pihak Hotel Mega Pro. Partisipasi dimaksud adalah dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Di surat tersebut juga tercantum empat nama anggota Bhabinkamtibmas di antaranya AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkri, Aipda Anwar, dan seorang Staf Rahman.