ICPW Desak Kapolres Ungkap Kasus Surat THR Fiktif Polres Tanjung Priok
Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) mendesak Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk segera mengungkap kasus surat THR fiktif yang mengatasnamakan institusi tersebut, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengusaha.
Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, untuk segera menuntaskan kasus surat permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR). Surat tersebut, yang menggunakan kop surat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ditujukan kepada sejumlah pengusaha angkutan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian ini mencuat setelah surat bernomor B/01/III/2026/Sat Lantas dengan perihal Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 beredar luas.
Surat tertanggal 4 Maret 2026 tersebut secara spesifik mengharapkan bantuan THR dari perusahaan angkutan PT KPA. Namun, Polres Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dengan tegas membantah telah mengeluarkan surat permintaan bantuan THR itu. Kapolres AKBP Aris Wibowo menyatakan bahwa institusinya tidak pernah melayangkan surat tersebut, menimbulkan dugaan adanya pihak tak bertanggung jawab di balik peredaran surat fiktif ini.
Ketua ICPW Bambang Suranto mendesak agar Kapolres Aris Wibowo berani menyelidiki dan mengungkap sosok pelaku pembuat gaduh ini. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat kembali pulih. Kasus surat THR fiktif ini menjadi sorotan penting di tengah upaya Polri untuk terus melakukan perbaikan dan berbenah diri.
Desakan Pengungkapan dan Bantahan Resmi Kepolisian
Bambang Suranto dari ICPW menekankan pentingnya pengungkapan cepat terhadap kasus surat THR fiktif ini. Ia berharap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dapat segera mengidentifikasi dan menindak tegas pelaku di balik insiden tersebut. Langkah ini krusial untuk menjaga integritas dan citra kepolisian di mata publik.
Apabila terbukti aksi tersebut dilakukan oleh oknum internal Polres Pelabuhan Tanjung Priok sendiri, Bambang mendesak Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas. Ketegasan ini diperlukan untuk menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik penyalahgunaan wewenang. Masyarakat menantikan transparansi penuh dalam penanganan kasus ini.
Di sisi lain, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo telah secara resmi membantah keaslian surat permintaan THR tersebut. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya foto surat yang mengatasnamakan Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok di berbagai platform media sosial. Pernyataan tegas dari Kapolres ini menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut terkait surat THR fiktif.
Kejanggalan Surat dan Dugaan Motif di Baliknya
Surat yang beredar memiliki beberapa kejanggalan signifikan yang mengindikasikan ketidakasliannya. Salah satu kejanggalan utama adalah penggunaan stempel tanpa dilengkapi nama terang dan Nomor Register Pokok (NRP) pengirim. Hal ini berbeda dengan prosedur resmi yang berlaku di institusi kepolisian.
Bambang Suranto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menelan mentah-mentah informasi yang beredar, terutama terkait tuduhan langsung kepada oknum tertentu. Ia menduga bahwa insiden surat THR fiktif ini bisa jadi merupakan perbuatan pihak yang tidak suka dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tujuannya mungkin untuk mencoreng atau menjatuhkan citra polisi yang selama ini telah memberikan pelayanan baik.
Isu ini muncul di saat citra kepolisian sedang menjadi perhatian publik, meskipun Polri terus berupaya melakukan perbaikan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memberikan dukungan agar Polri semakin baik ke depannya. Penyelidikan mendalam akan membantu mengungkap motif sebenarnya di balik peredaran surat fiktif ini.
Himbauan untuk Masyarakat dan Perbaikan Citra Polri
ICPW mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai isu tentang beredarnya surat permintaan uang THR yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Verifikasi informasi adalah langkah penting untuk menghindari penyebaran berita palsu. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Meskipun ada penurunan citra kepolisian, Bambang Suranto menegaskan bahwa institusi Polri sedang dalam proses pembenahan diri. Berbagai upaya perbaikan terus dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar proses reformasi internal Polri dapat berjalan optimal.
Kasus surat THR fiktif ini menjadi tantangan bagi Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas. Pengungkapan pelaku akan menjadi bukti nyata keseriusan dalam menindak penyalahgunaan nama institusi. Hal ini juga akan memperkuat upaya Polri untuk membangun citra yang lebih positif dan terpercaya di mata masyarakat.
Sumber: AntaraNews