Polisi Bakal Periksa Pengurus RW 2 di Jakbar yang Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha
Dalam surat tersebut, pengurus RW memberikan tenggat waktu kepada para pengusaha untuk menyetorkan THR paling lama satu minggu sebelum Idulfitri 2025.
Viral di media sosial surat dari pengurus RW 2 Jembatan Lima, yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pengusaha. Pengurus RW bahkan mematok THR per perusahaan hingga Rp1 juta.
Akun Instagram @jakbarviral membagikan secarik surat permintaan THR dari pengurus RW 2 Jembatan Lima.
Surat yang sudah ditandatangani itumeminta jatah THR kepada perusahaan yang memakai jasa parkir 'Laksa Street'. Uang THR itu nantikan akan dibagikan kepada anggota linmas pengurus RW.
Dalam surat tersebut, pengurus RW memberikan tenggat waktu kepada para pengusaha untuk menyetorkan THR paling lama satu minggu sebelum Idulfitri 2025.
Polisi Bakal Periksa Pengurus RW 2 Jembatan Lima
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dugaan pemungutan THR oleh pengurus RW 2 Jembatan Lima kepada para pengusaha. Rencananya pengurus tersebut bakal diperiksa.
"Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," ujar Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa mendapatkan surat edaran bermoduskan setoran THR dari oknum tertentu agar segera melaporkan ke kepolisian setempat. Dia memastikan akan segera menyelidiki laporan itu.
"Terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja," pungkasnya.