Anak Bunuh Ibu Kandung di Mataram Positif Konsumsi Ganja
Polda NTB menyatakan pelaku pembunuhan ibu kandung di Mataram positif THC usai tes urine. Polisi juga menemukan barang bukti ganja kering.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyampaikan hasil tes urine terhadap pelaku pembunuhan ibu kandung di Kota Mataram menunjukkan kandungan tetrahidrokanabinol (THC), senyawa aktif yang terdapat pada tanaman ganja.
“Hasil tes urine, positif mengandung THC,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi di Mataram sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (30/1).
Tes urine tersebut, lanjut Arisandi, dilakukan terhadap tersangka berinisial BP (33) sebagai tindak lanjut dari temuan barang bukti narkotika dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan ganja kering yang disimpan dalam kotak permen di dalam sebuah mobil Toyota Innova hitam. Kendaraan tersebut diketahui terparkir di rumah BP di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram.
Polisi juga mengungkap bahwa BP merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana atas kepemilikan ganja di Lapas Kelas IIA Lombok Barat dengan vonis empat tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.
Kronologi Pembunuhan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (27/1) lalu, kepolisian mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena pelaku tidak diberikan uang sebesar Rp39 juta untuk melunasi utangnya.
Pelaku membunuh ibu kandungnya, YRA (60), saat korban tertidur dengan cara menjerat leher menggunakan tali. Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka yang hanya dihuni berdua di wilayah Monjok Timur pada Minggu dini hari (25/1).
Usai kejadian, pada pagi harinya BP membawa jenazah korban ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah kemudian dibuang di pinggir jalan Dusun Batu Leong dan dibakar.
Atas perbuatannya, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka dan menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.