Polisi mengungkap motif Imam Ghozali (36) tega membunuh ibu kandung bernama Salamah (69) di Semarang. Pembunuhan tersebut sudah direncanakan dengan menggunakan parang yang disimpan di lemari pakaiannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku membunuh ibu kandungnya karena sakit hati tidak diberi uang.
"Pelaku sakit hati, minta uang justru tak dikasih. Dan dibanding-bandingkan dengan saudaraya. Uang itu digunakan untuk mabuk-mabukan," kata Syahduddi, Rabu (26/2).
Imam melakukan pembunuhan itu terjadi di rumahnya di Gunungsari, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang, Selasa (18/2) malam. Ketika tidak dipenuhi permintaannya, Imam acapkali mengamuk dan merusak barang-barang di rumahnya.
Sebelum membunuh, dia mengambil parang yang disimpan di lemari pakaiannya. Tanpa basa basi, pelaku masuk kamar dan langsung menusuk ke perut ibunya hingga terkapar.
"Korban terkapar berlumuran darah dan ditolongi warga untuk dilarikan ke rumah sakit Roemani," ujarnya.
Korban yang dibawa ke rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia. Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusuk pada dada kiri, punggung, dan kepala memar.
"Luka tusuk di bagian dada kiri menembus paru dan jantung. Kondisi itu yang menyebabkan korban meninggal, karena kehabisan darah," terangnya.
Sesudah melakukan pembunuhan, Imam Ghozali melarikan diri ke rumah kosong yang berjarak sekira 2 kilometer dari lokasi kejadian. Selama lima hari bersembunyi tidak makan dan minum.
"Jadi petugas menangkap Imam saat malam hari dengan kondisi lemas karena selama bersembunyi tidak makan dan minum. Kami sempat bawa Imam ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebilah golok di samping tubuh Imam.Sementara tersangka Imam Ghozali menyebut, menyesal telah membunuh ibunya."Saya menyesal," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Juga Pasal 340 KUHPidana: Barangsiapa sengaja dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.