Fakta Baru: Urine Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Mataram Positif THC
Kasus pembunuhan ibu kandung di Mataram semakin terkuak dengan hasil tes urine pelaku yang positif THC, mengungkap motif sakit hati terkait utang.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan ibu kandung di Kota Mataram. Hasil tes urine pelaku berinisial BP (33) menunjukkan positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), senyawa kimia yang terdapat pada tanaman ganja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi menyatakan, temuan ini merupakan tindak lanjut dari penemuan barang bukti ganja kering saat penangkapan pelaku. Ganja kering tersebut ditemukan dalam bungkus kotak permen di dalam mobil Innova warna hitam milik BP, yang terparkir di rumahnya di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram.
BP sebelumnya juga diketahui memiliki riwayat pidana terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, bahkan pernah menjalani hukuman empat tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena kekejaman aksinya, tetapi juga karena motif sakit hati akibat tidak diberi uang Rp39 juta untuk melunasi utang.
Hasil Tes Urine Ungkap Kandungan THC
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu kandung di Mataram terus bergulir, menghadirkan temuan signifikan dari pihak kepolisian. Kombes Pol. Arisandi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, mengonfirmasi bahwa tes urine pelaku BP menunjukkan hasil positif THC.
Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dengan narkotika, mengingat adanya barang bukti ganja kering yang ditemukan di kendaraannya. Ganja tersebut ditemukan tersembunyi dalam kotak permen di mobil Innova hitam milik BP yang terparkir di kediamannya.
Keterkaitan pelaku dengan narkoba menambah dimensi baru dalam kasus ini, memberikan gambaran lebih lengkap mengenai latar belakang tersangka. Penemuan ini juga mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap BP guna mendalami kondisi mentalnya.
Motif Sakit Hati dan Riwayat Narkotika Pelaku
Motif utama di balik aksi keji BP terhadap ibu kandungnya, YRA (60), disebut karena sakit hati tidak diberikan uang sebesar Rp39 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan BP untuk melunasi utang-utangnya.
Selain motif tersebut, riwayat kelam BP terkait narkotika juga menjadi perhatian serius. Pelaku tercatat pernah dipenjara selama empat tahun dan didenda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan karena kasus kepemilikan ganja.
Kombinasi antara motif ekonomi yang mendesak dan riwayat penyalahgunaan narkotika diduga kuat menjadi faktor pendorong pelaku melakukan tindakan ekstrem ini. Kondisi psikologis pelaku yang kemungkinan dipengaruhi oleh penggunaan zat terlarang akan menjadi salah satu fokus penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Pembunuhan dan Pembuangan Jenazah
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu dini hari (25/1), saat BP membunuh ibu kandungnya yang sedang tertidur pulas. Pelaku menjerat leher korban menggunakan seutas tali di rumah mereka di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram.
Setelah membunuh, BP membawa jenazah ibunya ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada pagi harinya. Jenazah YRA kemudian dibuang di pinggir jalan Dusun Batu Leong dan dibakar untuk menghilangkan jejak.
Kepolisian menemukan jenazah korban dalam kondisi hangus terbakar, menyulitkan proses identifikasi awal. Namun, melalui petunjuk seperti pakaian dalam, potongan jilbab, dan kalung, identitas korban berhasil dipastikan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, BP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana hukuman mati, mencerminkan seriusnya tindak kejahatan yang dilakukan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Polda NTB terus memperkuat alat bukti, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dan menyita kasur yang diduga menjadi lokasi eksekusi. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tindak pidana yang disidik semakin jelas dan memenuhi kaidah pembuktian yang kuat.
Sumber: AntaraNews