Update Anak Bunuh Ibu Kandung di Mataram, Hasil Tes Urine Pelaku Positif Mengandung Ganja

Kepolisian melakukan tes urine terhadap pelaku berinisial BP (33) atas tindak lanjut temuan barang bukti ganja kering hasil penangkapan.

Henni Rachma Sari
Oleh Henni Rachma Sari - Reporter
Update Anak Bunuh Ibu Kandung di Mataram, Hasil Tes Urine Pelaku Positif Mengandung Ganja
Update Anak Bunuh Ibu Kandung di Mataram, Hasil Tes Urine Pelaku Positif Mengandung Ganja (Merdeka.com)

Penyidik Polda NTB mengeluarkan hasil tes urine pelaku pembunuhan ibu kandung yang tak lain adalah anaknya sendiri di Kota Mataram. Hasilnya, positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), senyawa kimia pada tanaman ganja.

"Hasil tes urine, positif mengandung THC," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi di Mataram, Jumat (30/1).

Kepolisian melakukan tes urine terhadap pelaku berinisial BP (33) atas tindak lanjut temuan barang bukti ganja kering hasil penangkapan.

Polisi mendapatkan ganja kering itu dalam bungkus kotak permen yang ada pada mobil Innova warna hitam. Mobil tersebut terparkir di rumah BP di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram.

Selain itu, diketahui juga pelaku pernah dipenjara atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Pelaku BP menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan pengganti.

Dalam konferensi pers kepolisian yang berlangsung Selasa (27/1), motif pelaku BP membunuh hingga membakar jasad ibu kandungnya disebut karena sakit hati tidak diberikan uang Rp39 juta untuk melunasi utang.

Pelaku Bunuh Ibu Kandungnya dengan Dijerat

Pelaku BP membunuh ibu kandungnya saat tertidur pulas dengan cara menjerat leher perempuan yang tewas pada usia 60 tahun itu menggunakan seutas tali.

Pelaku Membuang Jasad Ibunya

Usai membunuh ibunya di rumah yang hanya dihuni oleh mereka berdua di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Minggu dinihari (25/1), pelaku BP pada pagi harinya membawa jenazah YRA ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah YRA dibuang di pinggir jalan di wilayah Dusun Batu Leong, dan dibakar.

Dari kasus ini, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati. Seperti dikutip Antara.

Rekomendasi