Tega, Gara-Gara Dinasehati Seorang Pria di Mandailing Natal Habisi Nyawa Ibu Kandung

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis pagi (31/7) sekitar pukul 06.30 WIB.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Tega, Gara-Gara Dinasehati Seorang Pria di Mandailing Natal Habisi Nyawa Ibu Kandung
Tega, Gara-Gara Dinasehati Seorang Pria di Mandailing Natal Habisi Nyawa Ibu Kandung (Uga Andriansyah)

Warga Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, diguncang insiden mengerikan. Seorang pria berinisial MS (38) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, SL (61), hanya karena tak terima dinasihati.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis pagi (31/7) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan bahwa jasad korban ditemukan di ruang tamu rumah dalam kondisi mengenaskan.

"Ada ditemukan sebilah parang di samping korban," ujar Arie Rabu (6/8).

Menurut keterangan polisi, pembunuhan bermula dari teguran sang ibu kepada MS, yang disebut kerap menggunakan narkotika jenis sabu. Bukannya sadar, MS justru tersulut emosi hingga nekat melakukan aksi keji saat ibunya tengah terlelap.

"Korban melakukan pembacokan dini hari ketika korban sedang tertidur. Hasil tes urine pelaku positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu," jelas Arie.

Serangan brutal itu menyebabkan luka parah di tubuh korban akibat sabetan senjata tajam. Setelah kejadian, MS langsung diamankan dan kini mendekam di tahanan Polres Mandailing Natal.

Lebih lanjut, polisi menyebut tindakan pelaku didasari oleh rasa kesal yang memuncak karena sering dimarahi sang ibu terkait kebiasaan buruknya.

"Modus operandi yang berhasil digali dari keterangan saksi dan tersangka bahwa korban sering memarahi tersangka untuk berubah dan untuk tidak mengonsumsi narkoba. Tersangka merasa kesal dan tidak terima lalu tersangka melakukan pembacokan saat korban sedang tidur di ruang tamu," ucap Arie.

Atas tindakan keji tersebut, MS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 354 Ayat 2 KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta pasal subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Rekomendasi