Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng

Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng

Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit. Kejagung beralasan pemanggilan ini untuk mengetahui perizinan hingga pelaksanaan ekspor tersebut.

Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit. Kejagung beralasan pemanggilan ini untuk mengetahui perizinan hingga pelaksanaan ekspor tersebut.

“Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya. Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor impor, ekspor CPO. Nah ini, ini yang kita dalami dari beliau selaku Menko,”
tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

merdeka.com

Menurut Ketut, dalam perjalanan penanganan kasus mafia minyak goreng, penyidik Kejagung merasa perlu untuk meminta keterangan Airlangga. “Tentu semua terkait dengan ada kebijakan, terkait dengam pelaksanaan di lapangan, yang pada akhirnya menimbulkan satu putusan menyebabkan kerugian negara lebih daripada Rp4 triliun. Negara juga rugi dalam hal pemberian BLT sampai Rp4,1 triliun, kalau ndak salah putusan Mahkamah Agung juga merugikan sampai Rp4,6 triliun. Nah dasar-dasar inilah kita memanggil beliau. Dari sisi kebijakan, pelaksanaan, tentu beliau lebih tahu, monitor soal itu,” jelas dia.

Ketut menyampaikan, penyidik juga tengah melakukan pemberkasan terhadap tersangka korporasi di kasus mafia minyak goreng, yang terhadapnya tidak dilakukan pembekuan demi kepentingan pengusutan perkara. “Enggak, kita melakukan penyidikan, penyitaan, tidak langsung membekukan. Kenapa, karena kita lihat kalau perusahaan kita bekukan kita lihat dampaknya, justru bisa merugikan negara. Kenapa, karena tidak bayar pajak, tidak bayar pegawai, bisa di PHK semua. Sama kayak kita misalnya menyita hotel, kapal aquarius, nggak bisa kita bekukan, karena biaya pemeliharaannya cukup besar. Lebih baik kita operasionalkan uangnya diambil untuk negara, diserahkan kepada negara,” Ketut menandaskan.

Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Tiga lokasi tersebut yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023. "Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7).

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Foto: Gedung Kejaksaan Agung

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450. "Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.

Diketahui Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022. "Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut pada Kamis, 15 Juni 2023. "Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," Ketut menambahkan.

Penjelasan Kejagung soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng
Penjelasan Kejagung soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng

Airlangga sebagai saksi atas pengembangan kasus Wisnu Whardana.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Airlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Mantan Mendag M. Lutfi Mangkir Pemanggilan Kejagung Terkait Perkara Mafia Migor
Mantan Mendag M. Lutfi Mangkir Pemanggilan Kejagung Terkait Perkara Mafia Migor

Dijadwalkan, Lutfi akan kembali diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng (Migor).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejati Sulsel Geledah BPN Sulsel dan Rumah Pribadi Tersangka, Diduga Korupsi Mafia Tanah
Kejati Sulsel Geledah BPN Sulsel dan Rumah Pribadi Tersangka, Diduga Korupsi Mafia Tanah

Kajati meminta seluruh saksi maupun pihak lainnya tidak merintangi penyidikan perkara ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontasi Airlangga dan Eks Mendag Lutfi Terkait Mafia Minyak Goreng
Kejagung Bakal Konfrontasi Airlangga dan Eks Mendag Lutfi Terkait Mafia Minyak Goreng

Kejagung yang antara Airlangga Hartarto dengan Muhammaf Lutfi memiliki singgungan produk kebijakan terkait kasus mafia minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Bacapres Anies Janji Berantas Mafia Beras: Mereka Sumber Masalah
Bacapres Anies Janji Berantas Mafia Beras: Mereka Sumber Masalah

Anies mengatakan, negara harus bertanggung jawab menghadirkan keadilan kesetaraan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar

Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Airlangga Diperiksa 12 Jam terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Digali Kejagung
Airlangga Diperiksa 12 Jam terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Digali Kejagung

Airlangga Diperiksa 12 Jam terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Digali Kejagung

Baca Selengkapnya
Anies Bakal Gandeng Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan untuk Berantas Mafia Daging
Anies Bakal Gandeng Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan untuk Berantas Mafia Daging

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan berjanji bakal memberantas mafia daging.

Baca Selengkapnya