Aksi Keji Pria di Lampung Selatan, Perkosa Anak di Bawah Umur Lalu Bunuh dan Buang Wanita di Kebun Karet
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan telah ditangkap.
Tak hanya memperkosa dan membunuh Siti Sulasih (31), Kelik Fitri Sonianto (34) ternyata menjadi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan telah ditangkap.
“Ternyata tidak hanya terlibat dalam pembunuhan, tapi juga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pringsewu, Lampung,” katanya Selasa (17/6).
Peristiwa pemerkosaan terhadap bocah berinisial C (15) itu terjadi pada 17 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, ibu korban menanyakan kepada sang anak yang tak pulang selama semalam.
"Dan sang anak menceritakan kepada sang ibu bahwa telah melakukan hubungan suami istri dengan seorang pria yang merupakan tersangka ini," ucap Yusriandi.
Karena tak terima, lanjut Yusriandi, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pringsewu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Kelik.
“Saat itu petugas menemukan keberadaan tersangka di wilayah Natar, namun tersangka berhasil kabur melarikan diri dan bersembunyi di peladangan jagung hingga tertidur di sana,” lanjutnya.
Pelaku Bertemu Korban Kedua
Saat saat tengah tertidur itulah, tersangka bertemu korban Siti. Setelah menegur tersangka, korban pergi. Ketika itu, tersangka melihat motor milik korban Siti.
“Hingga terjadi tindakan pencurian, persetubuhan dan korban Siti dibunuh oleh tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Setelah menghabisi Siti, pelaku membuang jenazah korban di area perkebunan karet.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Yusriandi menjelaskan, tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal berat dari berbagai undang-undang. Tak hanya satu, tapi berlapis-lapis ancaman hukum menanti akibat aksi keji yang dilakukan.
Dari sisi perlindungan anak, tersangka dikenakan Pasal 76 junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak berhenti di situ, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan juga disangkakan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Jika tindak kekerasan itu mengarah ke hilangnya nyawa, maka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan bisa diterapkan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lebih mengerikan lagi, apabila terbukti ada unsur perencanaan dalam aksinya, tersangka bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara hingga seumur hidup atau 20 tahun.
Kemudian, jika penganiayaan menjadi sebab kematian, Pasal 351 ayat 3 KUHP mengancam pelaku dengan 7 tahun penjara.
“Lalu Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tandasnya.