Akhir Pelarian Koruptor Lampung Ditangkap Setelah 4 Tahun Bersembunyi di Hutan
Koruptor itu berpindah-pindah di daerah hutan terpencil yang sulit dijangkau dan memiliki sinyal komunikasi yang lemah agar tidak terdeteksi.
Setelah hampir empat tahun melarikan diri, Muhamad Azhari bin Darpin, koruptor mantan Kepala Kampung (Kakam) Linggapura, Lampung Tengah, akhirnya ditangkap.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (4/12/2025) oleh tim gabungan dari Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah saat ia bersembunyi di kawasan hutan register Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga.
Azhari, yang menjabat sebagai Kakam dari tahun 2013 hingga 2018, diduga telah merugikan negara hingga Rp 150 juta. Ia tidak dapat melawan ketika petugas menangkapnya sekitar pukul 11.00 WIB.
Selama masa pelariannya, Azhari diketahui berpindah-pindah di wilayah hutan yang terpencil dan sulit diakses, serta minim sinyal komunikasi untuk menghindari pelacakan.
Tim eksekutor yang dipimpin oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah berhasil melaksanakan operasi gabungan ini meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk kesulitan medan dan keterbatasan informasi.
Penangkapan ini menandai akhir dari pencarian yang panjang dan rumit terhadap seorang koruptor yang telah menguras keuangan negara.
Awal Mula Kasus
Azhari adalah seorang terpidana korupsi yang dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2021.
Ia mendapatkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp 50 juta yang disertai dengan ancaman 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 143.978.130 yang juga disertai dengan ancaman 6 bulan penjara.
Namun, bukannya menyerahkan diri untuk menjalani hukuman, Azhari memilih untuk melarikan diri dan akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, mengungkapkan bahwa penangkapan Azhari menandai berakhirnya daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi di wilayah hukumnya.
"Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menegakkan putusan pengadilan hingga tuntas," ujarnya pada Jumat (5/12).
Ia juga menambahkan bahwa melarikan diri bukanlah solusi bagi para pelaku korupsi.
"Bisa sembunyi di mana saja, tapi tidak ada tempat aman dari penegakan hukum," tegasnya.
Setelah ditangkap, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.
Kejaksaan juga akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Azhari untuk memastikan pembayaran uang pengganti kepada negara.
"Pengawasan atas pelaksanaan putusan pengadilan akan terus diperkuat. Kepastian hukum dan kepercayaan publik menjadi prioritas," tutup Rita.