Setelah 10 tahun melarikan diri, terpidana kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan, Rozaki Lukman Habib, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Rozaki ditangkap pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.10 WIB di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, setelah menjadi buron sejak tahun 2015.
Plh Asisten Intelijen Kejati Lampung Asep menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk tertanggal 16 Februari 2023, Rozaki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Asep, Rabu (15/10).
Selain itu, Rozaki diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp128.425.000 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Asep.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pengintaian intensif dan analisis data mendalam. Rozaki dikenal licin dan kerap berpindah tempat selama satu dekade dalam pelarian.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan. Sekalipun melarikan diri selama satu dekade, jerat hukum pasti akan menjangkau mereka,” tegasnya.
Asep menambahkan, kasus korupsi ini mencederai kepercayaan masyarakat, sebab dana PNPM semestinya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Dana tersebut diselewengkan hingga merugikan negara dan menutup peluang warga desa untuk bangkit secara ekonomi,” katanya.
Setelah ditangkap, Rozaki langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk pemeriksaan awal dan administrasi penahanan.
“Selanjutnya, terpidana akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan sesuai putusan pengadilan,” tandas Asep.
Advertisement