428 Napi Aceh Tamiang Dilepas Sementara karena Bencana, Menteri Agus Janjikan Remisi Tambahan
Sebanyak 428 narapidana Lapas Kuala Simpang dilepas saat darurat bencana Aceh Tamiang. Pemerintah menyiapkan remisi tambahan bagi yang lapor diri.
Sebanyak 428 narapidana di Aceh Tamiang dilepas sementara dari Lapas Kelas II B Kuala Simpang. Pelepasan sementara ini disebabkan kondisi darurat bencana dan pertimbangan kemanusiaan.
Kebijakan tersebut diambil untuk merespons situasi banjir yang berdampak langsung pada keamanan dan keselamatan warga binaan.
Kendati begitu, Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar memberikan perhatian khusus kepada para narapidana yang dilepaskan.
Terutama bagi mereka yang menunjukkan itikad baik dengan melapor kembali secara sukarela.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen PAS untuk memberi remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran,” kata Agus saat ditemui di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (29/12).
Dari 428 Napi, Baru 60 Orang yang Melapor
Agus menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah narapidana yang melapor kembali masih terbatas. Berdasarkan data sementara, sekitar 60 orang telah melakukan lapor diri pasca dilepas akibat bencana banjir.
Ia menuturkan bahwa pemerintah masih memberi ruang waktu karena proses pemulihan di wilayah terdampak belum sepenuhnya selesai, bahkan masih terdapat potensi bencana lanjutan.
“Sekarang ini masih proses pemulihan dan masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya. Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan, mudah-mudahan ke depan ini cepat semakin baik,” ujar Agus.
Ia menegaskan, narapidana yang melapor lebih awal akan memperoleh remisi yang lebih besar dibandingkan mereka yang melapor di kemudian hari.
“Yang sudah melaporkan diri nanti dikasih lebih banyak daripada yang lapornya belakangan,” imbuhnya.