4 Pemuda di Kudus Ditangkap Polisi Gara-Gara Melawan Saat Ditertibkan
Mereka diamankan lantaran terlibat perlawanan saat dilakukan penertiban penyulutan petasan oleh polisi.
Empat pemuda diamankan di perempatan Traffic Light Matahari, Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (20/3) dini hari.
Mereka diamankan lantaran terlibat perlawanan saat dilakukan penertiban penyulutan petasan oleh petugas polisi.
Selain mengamankan motor RX king lantaran kedapatan aksi blayer knalpot di jalanan umum.
Pemilik yang merasa tak terima bersama rekannya melakukan perlawanan dan merebut kembali dengan cara menurunkan paksa motor tersebut dari mobil patroli milik Polisi.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan aksi itu sempat memicu kericuhan di lokasi sebelum akhirnya massa membubarkan diri.
Kejadian tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti Polres Kudus dan mengamankan empat pelaku yakni AR (31) dan MSL (18) keduanya merupakan warga Kecamatan Jati, dan SA warga Kecamatan Kaliwungu, serta ZA (23) warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
"Mereka tidak hanya terlibat dalam penyulutan petasan, tetapi juga melakukan perlawanan terhadap petugas saat melaksanakan tugas menjaga Kamtibmas,” kata Heru Dwi Purnomo, Sabtu (21/3).
Kronologi
Kejadian bermula dari rencana pesta petasan yang sudah disiapkan sejak beberapa hari sebelumnya. Pelaku AR mengumpulkan uang dari pedagang untuk membeli petasan dan kembang api mulai dinyalakan pukul 02.00 wib.
"Tak lama kemudian, kelompok lain datang dan melakukan aksi blayer motor sehingga menimbulkan suara bising dan gaduh," ujarnya.
Petugas yang menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran.
Namun sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku kembali menyalakan petasan hingga akhirnya dilakukan penindakan lanjutan yang berujung pada insiden pengambilan paksa kendaraan.
"Tindakan melawan petugas Polisi yang sedang menjalankan tugas dengan cara mengambil paksa barang bukti dari petugas merupakan bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peran Pelaku
Dari hasil pemeriksaan sementara masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. AR berperan sebagai penggagas sekaligus koordinator kegiatan.
"Tugas AR mengumpulkan dana dari pedagang di Pasar Bitingan untuk membeli petasan dan kembang api, serta memesan petasan secara Online," jelasnya.
MSL berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan kedatangan kelompok pemotor ke lokasi. Ia juga terlibat dalam aksi blayer serta melakukan perlawanan saat petugas mengamankan kendaraan.
SA diketahui ikut terlibat dalam penyulutan petasan bersama kelompoknya di lokasi kejadian, termasuk saat situasi mulai ramai dan tidak terkendali.
Sementara ZA berperan membantu jalannya kegiatan di lokasi serta turut berada dalam kerumunan saat aksi penyulutan petasan dan perlawanan terhadap petugas berlangsung.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus dan polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pelaku AR dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bahan peledak atau benda berbahaya lainnya dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Sedangkan 3 pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang setiap tindakan menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan petugas dalam menjalankan tugas dapat dipidana dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan.