16 Terduga Pelaku Penjarahan Minimarket di Sibolga Dipulangkan, Ini Alasan Proses Hukum Dihentikan Polisi
Mereka dipulangkan pada Rabu (3/12), setelah seluruh gerai menjadi korban tidak membuat laporan resmi ke kepolisian.
Kapolisian memulangkan 16 orang ditangkap karena diduga terlibat aksi penjarahan di sejumlah minimarket di Sibolga, Sumatra Utara. Mereka dipulangkan pada Rabu (3/12), setelah seluruh gerai menjadi korban tidak membuat laporan resmi ke kepolisian.
"Sudah dipulangkan ya, untuk 16 orang yang menjarah itu," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon.
Proses Hukum Dihentikan
Siti menyebut proses hukum terhadap belasan orang tersebut otomatis dihentikan. Pasalnya, tujuh minimarket yang mengalami penjarahan tidak menyerahkan laporan kerugian kepada Polres Sibolga.
“Ya dihentikan (proses hukumnya), karena tidak ada toko minimarket membuat laporan resmi ke Polres Sibolga,” ujar Siti.
Kronologi Penjarahan
Aksi penjarahan itu terjadi pada 29–30 November 2025. Sebanyak tujuh gerai menjadi sasaran, yakni Indomaret di Jalan Sisingamangaraja depan SPBU Kebun Jambu, Indomaret di Jalan Suprapto, serta Indomaret di Jalan Sibolga–Barus. Selain itu, Alfamidi di Jalan Sisingamangaraja dan tiga gerai Alfamart masing-masing di Jalan Imam Bonjol, Jalan Suprapto, dan Jalan Merpati.
Belasan orang yang sempat diamankan polisi berinisial (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18), dan BNH (17). Sebagian besar di antaranya masih berusia belasan hingga awal 20-an tahun.
Meski proses hukum dihentikan, kepolisian menyatakan telah melakukan langkah-langkah pengamanan untuk mencegah aksi serupa terulang, terutama pada masa rawan situasi sosial.