16 Terduga Pelaku Penjarahan Minimarket di Sibolga Dipulangkan Polisi
Proses hukum terhadap para terduga pelaku dihentikan karena pihak toko yang menjadi korban tidak mengajukan laporan resmi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga telah membebaskan 16 orang yang diduga terlibat dalam penjarahan minimarket.
Keputusan ini diambil setelah pemilik tujuh gerai minimarket yang menjadi korban penjarahan memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Ke-16 terduga pelaku sebelumnya ditangkap oleh polisi setelah melakukan penjarahan di tujuh gerai Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart pada tanggal 30 November dan 29 November 2025.
"Sudah dipulangkan ya, untuk 16 orang yang menjarah itu," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, pada Rabu malam, 3 Desember 2025.
Hentikan Proses Hukum
Keputusan untuk menghentikan proses hukum (SP3) terhadap para terduga pelaku ini diambil karena tidak adanya laporan resmi dari toko-toko yang menjadi korban.
"Ya dihentikan (proses hukumnya). Karena tidak ada toko minimarket membuat laporan resmi ke Polres Sibolga," tambah Siti.
Saat ini, belasan orang yang berinisial AS, SS, AZ, ZR, OFH, ART, DH, ISS, A, MS, BA, ER, DAM, ABS, D, dan BNH telah kembali ke keluarga mereka.
Diharapkan mereka dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini dan memanfaatkan kesempatan kedua yang diberikan oleh masyarakat serta hukum.