Parlemen Prancis Setuju Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses Media Sosial
Presiden Prancis Emmanuel Macron, menyambut baik disahkannya RUU yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.
Parlemen Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan ini didukung sepenuhnya oleh Presiden Emmanuel Macron dan bertujuan untuk mengurangi efek buruk dari penggunaan gawai yang berlebihan terhadap perkembangan serta kesehatan mental anak, seperti yang dikutip dari laman The Guardian, Selasa (27/1/2026).
Dalam sidang maraton yang berlangsung hingga dini hari Selasa, Majelis Nasional, yang merupakan kamar rendah parlemen, meloloskan RUU tersebut dengan suara 130 mendukung dan 21 menolak. RUU ini selanjutnya akan dibahas di Senat sebelum bisa menjadi undang-undang resmi.
Macron menyambut baik pengesahan ini sebagai "langkah besar" dalam upaya melindungi anak dan remaja di Prancis. Dalam unggahannya di platform X, ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan oleh media sosial.
"Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok," ujarnya. Jika Senat menyetujui RUU ini, Prancis akan menjadi negara kedua di dunia yang menerapkan larangan nasional terhadap media sosial untuk anak, setelah Australia yang melarang penggunaan platform serupa bagi anak di bawah 16 tahun pada bulan Desember lalu.
RUU ini juga mencakup pelarangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas. Pemerintah menargetkan agar aturan tersebut mulai berlaku pada awal tahun ajaran 2026 untuk pembuatan akun baru. Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal, yang kini memimpin fraksi Renaissance di Majelis Nasional, menyatakan bahwa pemerintah berharap Senat dapat mengesahkan RUU ini pada pertengahan Februari, sehingga implementasi dapat dimulai pada 1 September. "Platform media sosial kemudian diberi waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan usia," kata Attal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada kesehatan mental remaja, tetapi juga berupaya melawan pengaruh pihak-pihak tertentu yang ingin memanipulasi generasi muda melalui media sosial.
Badan pengawas kesehatan masyarakat Prancis, ANSES, sebelumnya telah menyatakan bahwa platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki dampak negatif terhadap remaja, terutama perempuan. Risiko yang teridentifikasi meliputi perundungan siber, paparan konten kekerasan, serta penurunan kesejahteraan psikologis. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari dampak negatif tersebut dan dapat tumbuh dengan lebih sehat secara mental.
Mendapatkan Banyak Kritikan
RUU tersebut secara jelas menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang mengakses layanan jejaring sosial daring. Namun, ada pengecualian untuk ensiklopedia daring dan platform pendidikan.
Penerapan kebijakan ini akan tergantung pada sistem verifikasi usia yang tengah dikembangkan di tingkat Uni Eropa. Meskipun RUU ini mendapatkan dukungan yang luas, kritik tetap mengemuka. Anggota parlemen dari partai sayap kiri France Unbowed (LFI), Arnaud Saint-Martin, menganggap kebijakan ini sebagai bentuk "paternalisme digital" dan solusi yang terlalu sederhana untuk masalah kompleks yang dihadapi oleh teknologi.
Sembilan organisasi perlindungan anak juga menyampaikan keberatan terhadap RUU ini. Dalam pernyataan bersama, mereka mendorong pembuat undang-undang untuk lebih memfokuskan perhatian pada tanggung jawab platform, alih-alih hanya membatasi akses anak. Selain larangan terhadap media sosial, Presiden Macron juga mendukung pelarangan penggunaan ponsel di sekolah menengah atas. Prancis sebelumnya sudah melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah pertama sejak tahun 2018.
Namun, mantan Perdana Menteri Elisabeth Borne menilai bahwa penerapan larangan tambahan memerlukan evaluasi yang mendalam.
"Masalahnya tidak sesederhana itu. Kita perlu memastikan aturan yang sudah ada benar-benar diterapkan dengan baik," ujar Borne kepada stasiun televisi France 2.