Malaysia berencana untuk melarang akses media sosial bagi individu yang berusia di bawah 16 tahun mulai tahun depan. Negara ini kini menjadi bagian dari daftar negara yang semakin bertambah yang memilih untuk membatasi akses ke platform digital, sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai keselamatan anak-anak.
Menurut informasi yang dikutip dari Channel News Asia pada hari Senin (24/11/2025), Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menyatakan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi mekanisme yang diterapkan di Australia dan negara lainnya untuk menerapkan batasan usia dalam penggunaan media sosial.
Langkah ini diambil karena adanya kebutuhan untuk melindungi anak-anak dari berbagai bahaya yang ada di dunia maya, seperti perundungan siber, penipuan finansial, dan pelecehan seksual terhadap anak.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuka akun pengguna," ungkapnya dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh harian lokal The Star.
Advertisement
Dampak dari media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak-anak telah menjadi perhatian yang semakin mendesak di seluruh dunia. Perusahaan-perusahaan besar seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms - yang mengoperasikan Facebook, Instagram, dan WhatsApp - kini menghadapi tuntutan hukum di Amerika Serikat terkait peran mereka dalam memicu krisis kesehatan mental.
Di Australia, platform media sosial juga bersiap untuk menonaktifkan akun yang terdaftar untuk pengguna di bawah usia 16 tahun bulan depan, sebagai bagian dari larangan yang ketat bagi remaja yang diawasi oleh regulator di berbagai belahan dunia.
Advertisement
Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga berkolaborasi dalam menguji template untuk aplikasi yang bertujuan untuk verifikasi usia. Sementara itu, negara tetangga Malaysia, Indonesia, mengumumkan pada bulan Januari bahwa mereka berencana menetapkan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial. Namun, mereka kemudian mengeluarkan peraturan yang lebih longgar, yang mewajibkan platform teknologi untuk menyaring konten negatif dan menerapkan langkah-langkah verifikasi usia yang lebih ketat.
Malaysia telah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial dalam beberapa tahun terakhir. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap apa yang mereka klaim sebagai peningkatan konten berbahaya, termasuk perjudian daring serta unggahan yang berkaitan dengan isu ras, agama, dan kerajaan. Berdasarkan peraturan baru yang mulai berlaku pada bulan Januari, platform dan layanan pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia kini diwajibkan untuk memperoleh lisensi.