Ikuti Australia dan Prancis, Austria Larang Penggunaan Media Sosial Bagi Remaja
Partai Sosial Demokrat Austria (SPO) dan partai liberal NEOS sepakat dengan prinsip larangan tersebut.
Austria sedang mempertimbangkan untuk menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun, mengikuti langkah yang telah diambil oleh Australia dan Prancis. Sekretaris Negara untuk Urusan Digital, Alexander Proll, mengatakan kepada lembaga penyiaran publik ORF pada hari Selasa bahwa pemerintah berencana untuk menerapkan larangan ini pada awal tahun ajaran baru dan saat ini sedang mencari solusi teknis untuk menegakkannya.
Proll juga menyampaikan bahwa para ahli dari berbagai partai politik akan berkumpul untuk mengembangkan konsep yang lebih terperinci, dengan Australia sebagai acuan untuk metode verifikasi usia. Dalam sistem yang diterapkan di Australia, pengguna diwajibkan untuk memberikan identitas mereka, sementara platform juga memanfaatkan teknologi seperti pengenalan wajah dan suara serta analisis perilaku.
Dukungan terhadap prinsip larangan ini datang dari partai koalisi Sosial Demokrat Austria (SPO) dan partai liberal NEOS, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai cara implementasinya.
Henrike Brandstotter, juru bicara media NEOS, mengungkapkan penolakannya terhadap penerapan model Australia, mengingat kekhawatiran mengenai pengumpulan data. Dia menyarankan untuk menunggu sistem "eID" yang diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2027. Proll menambahkan bahwa pembatasan usia yang diusulkan di Austria sedang dalam tahap diskusi dan dia mendukung penerapan larangan ini untuk remaja berusia 14 tahun.
Hal ini sejalan dengan usia kecakapan hukum dan Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR), yang memberikan kesempatan bagi negara-negara anggota untuk menentukan usia persetujuan untuk pemrosesan data daring antara 13 hingga 16 tahun. SPO juga menyerukan agar larangan nasional diterapkan jika solusi di tingkat Eropa tidak dapat disepakati sebelum akhir tahun 2025.
Tanggapan Negatif dari Berbagai Kalangan
Partai Kebebasan (FPO) yang berhaluan kanan mengemukakan kritik terhadap rencana tersebut, dengan menyatakan bahwa kebijakan ini akan membatasi kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, Partai Hijau mengajukan tuntutan untuk adanya verifikasi usia yang wajib serta sanksi bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Di tingkat Uni Eropa, para pemimpin telah sepakat untuk memberlakukan pembatasan usia demi melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas di ruang digital.
Sebelumnya, Parlemen Eropa telah menyerukan penetapan usia minimum 13 tahun untuk penggunaan jejaring sosial, platform video, dan chatbot AI. Mereka mendesak Komisi Eropa untuk menetapkan batasan usia yang bersifat mengikat paling lambat akhir 2026.
Rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Prancis, yang didukung oleh Presiden Emmanuel Macron, telah mendapatkan persetujuan dari majelis rendah Majelis Nasional pada hari Senin. Undang-undang ini bertujuan untuk menerapkan larangan tersebut pada awal tahun ajaran 2026. Selain itu, verifikasi usia yang menyeluruh bagi semua pengguna direncanakan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.