Pemerintah Austria Resmi Larang Jilbab di Sekolah untuk Anak di Bawah 14 Tahun
Pemerintah Austria mengungkapkan pandangannya mengenai kebijakan baru ini.
Austria telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak perempuan di bawah usia 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah.
Koalisi yang dipimpin oleh kelompok konservatif, yang terdiri dari tiga partai sentris yaitu OVP, SPO, dan Neos, mengklaim bahwa undang-undang ini merupakan langkah nyata untuk mencapai kesetaraan gender.
Namun, banyak pihak yang mengkritik kebijakan ini, berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat memicu sentimen anti-Muslim di negara tersebut dan berpotensi melanggar konstitusi.
Menurut BBC, peraturan ini akan diterapkan di semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Sebelumnya, pada tahun 2020, larangan serupa untuk anak perempuan di bawah 10 tahun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap menargetkan umat Muslim secara khusus.
Dalam undang-undang baru ini, ditetapkan bahwa anak perempuan di bawah 14 tahun tidak diperbolehkan mengenakan penutup kepala tradisional Muslim, seperti jilbab atau burka.
Apabila seorang murid melanggar peraturan ini, mereka akan diminta untuk mengikuti serangkaian pertemuan dengan pihak sekolah bersama wali mereka.
Jika pelanggaran tersebut terus berulang, maka badan kesejahteraan anak dan remaja akan diberitahu.
Pada tahap akhir, keluarga atau wali murid dapat dikenakan denda hingga 800 euro, yang setara dengan sekitar Rp15,6 juta. Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan anak perempuan dan melindungi mereka dari penindasan.
Menjelang pemungutan suara, ketua fraksi partai liberal Neos, Yannick Shetty, menyatakan bahwa kebijakan ini bukanlah tindakan yang menentang suatu agama, melainkan sebuah upaya untuk melindungi kebebasan anak perempuan.
Ia memperkirakan bahwa larangan ini akan berdampak pada sekitar 12.000 anak. Di sisi lain, Partai Kebebasan Austria (FPO), yang merupakan oposisi sayap kanan dan mendukung larangan tersebut, menilai bahwa langkah ini belum cukup kuat.
Mereka menganggap ini sebagai langkah awal yang seharusnya diperluas untuk mencakup seluruh murid dan staf sekolah. Juru bicara FPO untuk urusan keluarga, Ricarda Berger, mengungkapkan, "Perlu ada larangan umum terhadap jilbab di sekolah; paham politik berbasis agama tidak punya tempat di sini."
Bertentangan dengan Konstitusi
Sigrid Maurer, anggota partai oposisi Greens, menilai bahwa undang-undang baru ini jelas bertentangan dengan konstitusi.
Komunitas Islam resmi di Austria, IGGO, mengungkapkan bahwa larangan tersebut melanggar hak-hak dasar dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Dalam pernyataannya di situs resmi, organisasi tersebut menekankan bahwa bukannya memberdayakan anak-anak, larangan ini justru akan menyebabkan mereka distigmatisasi dan terpinggirkan.
IGGO juga menyatakan bahwa mereka akan meneliti kembali konstitusionalitas undang-undang ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Organisasi itu mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pada tahun 2020 telah menyatakan larangan yang serupa sebagai inkonstitusional karena secara khusus menargetkan minoritas agama dan melanggar prinsip kesetaraan.
Di sisi lain, pemerintah mengklaim bahwa mereka telah berusaha keras untuk mencegah munculnya masalah hukum yang sama.
"Apakah ini akan lolos uji Mahkamah Konstitusi? Saya tidak tahu. Kami telah melakukan yang terbaik," ungkap Shetty.
Masa percobaan yang berfokus pada peningkatan kesadaran akan dimulai pada Februari 2026, sementara penerapan larangan secara menyeluruh direncanakan akan berlaku pada September tahun berikutnya, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.