Ini yang Bakal Dilakukan Indonesia agar Israel Bisa Dihukum di Mahkamah Internasional karena Penjajahan di Palestina
Israel mencaplok dan menjajah wilayah Palestina sejak 1948.
Israel mencaplok dan menjajah wilayah Palestina sejak 1948.
Ini yang Bakal Dilakukan Indonesia agar Israel Bisa Dihukum di Mahkamah Internasional karena Penjajahan di Palestina
Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi mengumpulkan pakar hukum internasional di Jakarta pekan lalu. Banyak pihak menduga ini salah satu persiapan pemerintah Indonesia untuk menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas penjajahan Palestina.
Namun soal gugatan ini diklarifikasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Indonesia tidak akan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional dan pertemuan dengan pakar hukum itu punya tujuan lain.
"Menlu mengumpulkan pakar hukum untuk meminta masukan bagi rencana Menlu untuk menyampaikan pernyataan lisan di ICJ tanggal 19 Februari," jelas juru bicara Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, saat dihubungi pada Selasa (23/1).
Iqbal menambahkan, pernyataan yang akan disampaikan Menlu secara langsung itu untuk mendukung Mahkamah Internasional memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum PBB mengenai konsekuensi dan status hukum pendudukan Israel atas Palestina.
Mantan Duta Besar RI untuk Turki ini menambahkan, langkah Indonesia ini tidak terkait dengan gugatan Afrika Selatan.
Namun demikian, lanjut Iqbal, Indonesia mendukung langkah hukum Afrika Selatan yang sedang berlangsung di Mahkamah Internasional.
"Tapi pernyataan lisan Menlu di ICJ tanggal 19 Februari tidak terkait dengan gugatan Afrika Selatan," ujarnya.
Dilansir dari laman Kemlu RI, Advisory Opinion (AO) adalah mekanisme Mahkamah Internasional untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB. Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel yang berlarut di wilayah Palestina.
Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional atas genosida di Jalur Gaza, Palestina. Sejak Israel melancarkan agresinya pada 7 Oktober 2023, lebih dari 25.000 warga sipil Palestina terbunuh, sebagian besar anak-anak dan perempuan.
Dua pekan lalu, Mahkamah Internasional menggelar dua persidangan terbuka atas gugatan Afrika Selatan. Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023, setelah agresi Israel di Jalur Gaza berlangsung sejak 7 Oktober 2023.
Gempuran dari peralatan tempur militer Israel dari Tel Aviv terus mengalami peningkatan ke bumi Palestina.
Israel meningkatkan serangan udara ke Gaza dengan menambahkan jumlah kiriman rudal yang terus menghancurkan rumah-rumah penduduk Palestina.
Jet tempur F-16, F-35, drone Hermes 950, helikopter tempur Apache hingga tank Howitzer self-propelled M109 155 mm terus meluncurkan serangannya ke wilayah Gaza, Palestina.
Dari data per hari Minggu (29/10/2023), jumlah korban yang tewas akibat serangan Israel ke Gaza Palestina sudah mencapai 8.005 orang.
Sementara lebih dari 20.200 orang lainnya di Gaza luka-luka.
Dilaporkan jumlah korban tewas terbesar di Gaza merupakan anak-anak dan perempuan.
Sementara jumlah korban tewas di Tepi Barat Palestina juga bertambah menjadi 116 orang dengan 2.000 orang lainnya terluka.
Sedangkan dari pihak Israel, jumlah korban tewas 1.400 orang dan sekitar 5.431 orang lainnya mengalami luka-luka.
Selain itu, Hamas juga dilaporkan masih menahan 200 orang tawanan Israel sejak serangan ke Israel pada 7 Oktober lalu.
Meski sudah didesak PBB dan dunia Internasional untuk segera melakukan gencatan senjata, Israel masih tetap melancarkan serangannya ke Gaza.
Namun pihak Israel justru menanggapi desakan gencatan senjata dari PBB sebagai bentuk 'penghinaan'.
Militer Israel malah melayangkan perintah darurat kepada warga Palestin agar a segera angkat kaki ke selatan Gaza yang akan menjadi target utama gempuran selanjutnya.
Sementara itu, beredar kabar di media sosial, Kementerian Pendidikan di Gaza terpaksa akan menutup sekolah-sekolah dan mengakhiri tahun ajaran lantaran sebagian besar murid di Gaza telah tewas akibat serangan membabi buta Israel.
Meski begitu, sampai saat ini belum ada media internasional dan organisasi untuk memverifikasi laporan itu. © 2023 maverick