Berkedok Konsultasi Spiritual, Selebgram Rafi Ramadhan Ditangkap Polisi Akibat Jual Narkoba
Petugas Polsek Metro Gambir berhasil menangkap Rafi Ramadhan dan temannya, TH (21), di area Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Selebgram Rafi Ramdhan alias RR (24), seorang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Metro Gambir terhadap Rafi dan rekannya, TH (21), di daerah Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam penyelidikan ini, polisi juga mencatat seorang tersangka lain berinisial BR alias Bang Rambo sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, menyatakan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Respati, TH ditangkap lebih dulu ketika membawa barang bukti.
Setelah penangkapan TH, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah selebgram RR yang berlokasi dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung. Hasil penggerebekan tersebut menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah yang signifikan.
"RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba," ungkap Respati saat konferensi pers pada Rabu (12/3).
Rafi Ramadhan dikenal sebagai konsultan spiritual dengan Padepokan Kumbara. Tak hanya itu akun Instagramnya, @narakumbara_21, telah terverifikasi dengan centang biru serta memiliki puluhan ribu pengikut.
Di platform media sosial, RR menawarkan berbagai jasa konsultasi supranatural, mulai dari ilmu keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik semua itu, ternyata ia juga terlibat dalam perdagangan narkoba.
Baik RR maupun TH tidak hanya sebagai pengguna, tetapi diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai jenis narkoba, termasuk sabu dan zat sintetis.
"Tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram, 1 seperangkat alat isap sabu (terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong), serta beberapa plastik klip bekas narkotika," jelas Respati.
Polisi Cari Bandar Pemasok Narkoba ke Rafi Ramdhan
Hasil penyelidikan menunjukkan RR memperoleh pasokan sabu dari TH, yang dalam hal ini, TH mendapatkan barang tersebut dari BR, yang dikenal dengan nama Bang Rambo. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Bang Rambo yang diduga merupakan bandar besar dalam jaringan narkoba.
"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok konsultan spiritual. Modus seperti ini bikin masyarakat lengah," ungkapnya.
Saat ini, RR dan TH telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir. Selain itu, kepolisian terus memburu BR alias Bang Rambo. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," jelas Respati.
Respati juga menekankan betapa pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjauhi narkoba. Generasi penerus bangsa akan rusak jika terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," tambah Respati.
Deretan Artis Terjerat Kasus Narkoba