Polisi Gagalkan Peredaran 2.000 Butir Ekstasi di Mal PGC, Pria Berusia 24 Tahun Ditangkap
Polisi kemudian melakukan pemantauan. Alhasil, didapati seorang pria berada di pinggir jalan depan pusat perbelanjaan.
Polisi mengagalkan peredaran 2.000 butir pil ekstasi di Jakarta Timur. Seorang pria berinisial RF (24) ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba di depan Mal PGC, Cililitan, Kramat Jati.
Penangkapan dilakukan Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Dalam penangkapan itu, turut disita delapan plastik berisi 2.000 butir ekstasi.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemantauan. Alhasil, didapati seorang pria berada di pinggir jalan depan pusat perbelanjaan.
"Pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB kami mengamankan seorang pria berinisial RF di depan Mal PGC, Cililitan. Barang bukti yang kami amankan ekstasi sebanyak 2.000 butir," kata Ari dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).
Pengakuan Pelaku
Saat digeledah, ekstasi tersebut ditemukan dalam delapan plastik besar yang dibawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, RF yang mengakui perbuatannya. Polisi juga menggeledah rumah tersangka di wilayah Depok. Namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Saat ini RF bersama barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.