Polairud Banjarmasin Tangkap Pengedar Ekstasi di Pesisir Sungai Martapura
Satuan Polisi Air dan Udara Polresta Banjarmasin berhasil Polairud Banjarmasin tangkap pengedar ekstasi berinisial RH di kawasan pesisir Sungai Martapura, mengungkap jaringan narkotika di wilayah tersebut.
Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria berinisial RH (41) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Penangkapan ini terjadi di kawasan pesisir Sungai Martapura, tepatnya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu lalu, sekitar pukul 21.05 WITA, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi yang meresahkan di area tersebut.
Menurut Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ipda Pujo Dewanto, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Masyarakat melaporkan bahwa pesisir Sungai Martapura sering dijadikan lokasi transaksi narkotika ilegal.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Narkotika
Berdasarkan informasi yang diterima, anggota Sat Polairud segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang disebutkan. Petugas kemudian mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik yang tidak biasa, seolah sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi.
Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial RH, seorang satpam berusia 41 tahun yang berdomisili di Jalan Manggis, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur. Saat penggeledahan awal, petugas menemukan lima butir pil yang diduga ekstasi.
Pil-pil tersebut berbentuk transformer berwarna kuning-hijau, terbungkus dalam plastik klip, dengan berat kotor sekitar 2,25 gram. Setelah diinterogasi di tempat kejadian, RH mengakui masih menyimpan narkotika lain di sekitar lokasi penangkapan.
Petugas segera mengembangkan kasus ini dan melakukan penggeledahan tambahan di area sekitar pesisir Sungai Martapura. Hasilnya, ditemukan 33 butir pil diduga ekstasi lainnya yang terbungkus plastik klip berwarna kuning bertuliskan "Singapore" dan berbentuk transformer, dengan berat kotor sekitar 13,36 gram.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana Pengedar Ekstasi
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi penyimpanan mencapai 38 butir pil diduga ekstasi. Seluruh barang bukti dan tersangka RH kemudian dibawa ke Markas Komando Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidikan ini bertujuan untuk mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah perairan Kota Banjarmasin. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan narkoba yang merusak masyarakat.
Dari hasil penyidikan sementara, RH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini. Ia dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RH akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sumber: AntaraNews