Trivia Pajak: Bagaimana Aplikasi Sedulang Mampu Meroketkan Pendapatan Daerah Bangka Hingga Rp103 Miliar?
Penjabat Bupati Bangka Jantani Ali mengungkapkan Aplikasi Sedulang berhasil meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Temukan bagaimana inovasi digital ini mengubah pengelolaan pajak!
Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Jantani Ali, mengumumkan bahwa aplikasi Sistem Dukungan dan Pelayanan Pajak (Sedulang) telah berhasil meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Inovasi digital ini menjadi kunci utama dalam optimalisasi penerimaan pajak di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejak diluncurkan hampir tiga tahun lalu, Sedulang menunjukkan dampak positif yang berkelanjutan.
Peningkatan pendapatan ini terlihat jelas dari data terbaru yang dirilis. Tercatat, pendapatan dari sektor pajak daerah melonjak drastis dari tahun ke tahun, menunjukkan efektivitas sistem tersebut. Aplikasi Sedulang dirancang untuk memberikan kemudahan akses dan kualitas layanan kepada seluruh wajib pajak di wilayah tersebut.
Jantani Ali menjelaskan bahwa aplikasi ini tidak hanya mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga berkontribusi pada transparansi keuangan daerah. Kolaborasi dengan perbankan lokal turut mendukung implementasi program digitalisasi ini. Keberhasilan Sedulang menjadi contoh nyata pemanfaatan teknologi untuk kemajuan daerah.
Peningkatan Pendapatan Pajak yang Signifikan
Pj Bupati Bangka Jantani Ali memaparkan data peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak yang sangat menggembirakan. Pada tahun 2023, pendapatan tercatat sebesar Rp67,32 miliar. Angka ini kemudian melonjak menjadi Rp77,33 miliar pada tahun 2024, menunjukkan tren positif yang konsisten.
Peningkatan paling signifikan diproyeksikan terjadi pada tahun 2025, dengan target mencapai Rp103 miliar. Kenaikan ini membuktikan bahwa Aplikasi Sedulang efektif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Jantani Ali menegaskan, "Melalui sistem aplikasi Sedulang yang disediakan sejak hampir tiga tahun lalu terhitung Triwulan ke IV Tahun 2023, pendapatan daerah sektor pajak mengalami peningkatan."
Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi, menambahkan bahwa inovasi ini tidak hanya meningkatkan pendapatan. Aplikasi Sedulang juga mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk efisiensi anggaran.
Fitur Unggulan Aplikasi Sedulang untuk Wajib Pajak
Aplikasi Sedulang dirancang khusus untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur canggih yang dapat diakses secara digital. Wajib pajak kini bisa melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak dengan lebih praktis dan efisien.
Fitur-fitur yang tersedia meliputi pelaporan SPTPD di luar masa pajak dan fitur melapor SPTPD itu sendiri. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan konsultasi seputar perpajakan melalui aplikasi ini. Jantani Ali menjelaskan, "Aplikasi itu dilengkapi fitur laporan SPTPD di luar masa pajak, melapor SPTPD, konsultasi seputar perpajakan, membayar pajak PBB, pengecekan tagihan BPHTB, cek tunggakan PBB dan tunggakan non PBB."
Tidak hanya itu, Sedulang juga memungkinkan pembayaran pajak PBB secara online dan pengecekan tagihan BPHTB. Wajib pajak juga bisa memeriksa tunggakan PBB dan tunggakan non-PBB dengan mudah. Hariyadi menyatakan, "Dengan sistem digitalisasi, kami bisa memperluas pelayanan pajak berbasis teknologi informasi dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak tentang perpajakan secara online yang diharapkan menambah pendapatan asli daerah."
Digitalisasi Keuangan Daerah Melalui Kartu Kredit Pemerintah
Selain pengembangan Aplikasi Sedulang, Pemerintah Kabupaten Bangka juga mengimplementasikan digitalisasi sektor keuangan melalui penggunaan kartu kredit pemerintah daerah. Langkah ini didasari oleh Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah.
Dalam upaya digitalisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bangka menjalin kerja sama strategis dengan Bank Sumsel Babel. Lembaga keuangan ini berperan penting dalam kelancaran pelaksanaan program tersebut. Kolaborasi ini memastikan bahwa sistem pembayaran digital dapat berjalan dengan optimal dan aman.
Kepala BPPKAD Hariyadi menjelaskan bahwa saat ini penggunaan kartu kredit pemerintah daerah masih terbatas. Baru tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memulai implementasi, yaitu BAPPEDA, BPPKAD, dan Inspektorat. Namun, diharapkan ke depan seluruh OPD dapat mengadopsi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah ini.
Sumber: AntaraNews