Total 4.000 Siswa Keracunan, Program MBG Diminta untuk Dihentikan Sementara
Hingga 28 Agustus 2025, program MBG dilaporkan telah menyebabkan lebih dari 4.000 kasus keracunan.
Institut untuk Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (Indef) merekomendasikan pemerintah untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM Indef, Izzudin Al Farras, mengungkapkan bahwa selama delapan bulan pelaksanaan, program ini justru menimbulkan berbagai masalah serius.
Hingga 28 Agustus 2025, program MBG dilaporkan telah menyebabkan lebih dari 4.000 kasus keracunan.
"Jadi, dari total 8 bulan pelaksanaan program MBG, per 28 Agustus, Pak Presiden menyampaikan bahwa MBG telah diterima oleh 23 juta penerima manfaat. Namun, dalam 8 bulan pelaksanaannya, MBG telah memakan lebih dari 4 ribu korban keracunan dan berbagai permasalahan tata kelola yang buruk," ungkap Izzudin dalam Diskusi Publik Indef: Menakar RAPBN 2026, Kamis (4/9).
Izzudin menekankan bahwa jumlah korban tersebut tidak bisa dianggap sebagai sekadar angka. Dia menyatakan bahwa masalah ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan pemerintah dalam melaksanakan program besar yang melibatkan dana triliunan rupiah.
"Nah, kalau sudah lebih dari 4.000 korban ini, maka korban dianggap sekadar angka statistik, serta permasalahan terjadi karena lemahnya aspek perencanaan dan pengawasan," jelasnya.
Selain masalah keracunan, pengelolaan distribusi makanan di lapangan juga dinilai sangat buruk. Banyak insiden yang terjadi akibat standar gizi dan kebersihan yang tidak terjaga, serta kurangnya koordinasi antarinstansi. Keadaan ini semakin memperkuat argumen bahwa program MBG lebih membutuhkan evaluasi menyeluruh dibandingkan dengan ekspansi yang besar-besaran.
"Kami menilai bahwa program MBG ini harus dihentikan sementara, untuk adanya evaluasi total pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia. Karena korban sudah banyak yang berjatuhan," tutupnya.
Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama
Indef menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan memperluas program sebelum melakukan perbaikan pada tata kelola. Terlebih lagi, rencana anggaran untuk program MBG dalam RAPBN 2026 mengalami peningkatan signifikan dari Rp71 triliun menjadi Rp335 triliun.
"Jangan sampai kita mau ekspansi program MBG dari Rp71 triliun yang direncanakan pada awal tahun ini ke Rp335 triliun pada RAPBN 2026, itu jangan sampai angka korbannya melonjak seperti lonjakan anggaran juga," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah perlu berani mengakui adanya kelemahan dalam pelaksanaan program di 16 provinsi. Terdapat banyak masalah di lapangan yang belum teratasi, seperti mekanisme distribusi makanan, pengawasan kualitas, dan partisipasi masyarakat dalam mengendalikan program tersebut.
Dengan mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah ini, diharapkan program dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Prioritas Wilayah yang Menghadapi Masalah Gizi dan Kemiskinan
Indef merekomendasikan agar program MBG lebih difokuskan pada wilayah yang memiliki tingkat stunting dan kemiskinan tertinggi. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat lima provinsi yang memenuhi kedua kriteria tersebut, yaitu Aceh, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
"Kita dapat lima provinsi yang ternyata beririsan di antara keduanya, artinya di antara tingkat prevalensi stuntingnya tertinggi, di sisi lain juga tingkat kemiskinannya tertinggi. Lima provinsi tersebut adalah Aceh, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, jadi harapannya program MBG di tahun mendatang itu justru dikecilkan skalanya," ujarnya.
Izzudin menambahkan bahwa pelaksanaan program dalam skala yang lebih kecil di lima provinsi tersebut akan memudahkan proses pemantauan dan evaluasi.
Dengan cara ini, pemerintah dapat menilai efektivitas program, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan distribusi bantuan berjalan dengan baik sebelum memperluas implementasi ke tingkat nasional.