Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, telah menghentikan sementara aktivitas proyek di lereng Gunung Pasarean, Kecamatan Cihampelas. Tindakan ini diambil karena proyek tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan daerah. Penyegelan ini merupakan respons cepat terhadap laporan dan kekhawatiran masyarakat sekitar mengenai potensi dampak lingkungan dan keselamatan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Saputra, menyatakan bahwa penghentian proyek dilakukan setelah tim gabungan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Pemeriksaan tersebut mengonfirmasi bahwa aktivitas pemapasan lereng gunung tidak memiliki izin yang sah. Angga menegaskan bahwa tidak ada kegiatan yang boleh berlanjut sebelum seluruh perizinan dan dokumen mitigasi lingkungan terpenuhi.
Keputusan penyegelan ini membawa kelegaan bagi warga setempat yang sebelumnya resah. Proyek tersebut berada di atas kawasan permukiman, Madrasah Ibtidaiyah, dan tempat ibadah, sehingga dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko longsor. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kini akan mengevaluasi rencana pembangunan secara menyeluruh, dengan mengutamakan aspek keselamatan masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Penyegelan proyek ilegal di Gunung Pasarean ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Angga menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran peraturan daerah.
Selain itu, pemanfaatan ruang dan kegiatan pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Hal ini memastikan bahwa setiap pembangunan harus melalui prosedur yang benar dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada penghentian paksa seperti yang terjadi di Gunung Pasarean.
Saat tim gabungan meninjau lokasi, ditemukan bahwa aktivitas pemapasan lereng belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan. Satpol PP kemudian memasang garis penyegelan sebagai tanda penghentian seluruh kegiatan. Angga Saputra menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan lanjutan sampai seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk dokumen mitigasi lingkungan yang esensial untuk menjaga kelestarian alam dan keselamatan warga.
Advertisement
Meskipun demikian, pemilik proyek bersikap kooperatif dan menerima keputusan penghentian sementara ini. Pemilik proyek menyatakan memahami bahwa seluruh proses perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan dapat dilanjutkan. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat mempercepat proses pemenuhan persyaratan yang diperlukan.
Advertisement
Sebelumnya, aktivitas alat berat di lokasi proyek telah memicu keresahan yang meluas di kalangan warga sekitar. Kekhawatiran utama adalah potensi peningkatan risiko longsor, mengingat lokasi proyek berada di atas kawasan permukiman padat penduduk, sebuah Madrasah Ibtidaiyah, dan fasilitas tempat ibadah. Kondisi geografis lereng gunung yang dipapas tanpa izin menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
Menurut keterangan dari pemilik proyek, pemapasan lereng ini dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan pertanian. Rencana tersebut mencakup pembangunan akses jalan serta sejumlah bangunan penunjang, yang akan dilanjutkan setelah seluruh perizinan diterbitkan. Namun, rencana ini harus sejalan dengan regulasi yang ada dan tidak mengabaikan aspek keamanan lingkungan.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi rencana pembangunan secara menyeluruh. Proses evaluasi ini akan mengutamakan tiga aspek krusial: keselamatan masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan. Aspek-aspek ini menjadi pertimbangan utama sebelum aktivitas proyek diizinkan kembali.
Advertisement
Langkah evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayah Bandung Barat, khususnya di area sensitif seperti lereng gunung, tidak hanya membawa manfaat ekonomi tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan keamanan warga. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Sumber: AntaraNews