Tiga Direksi PT Merdeka Gold Resources Tbk Ajukan Pengunduran Diri
Corporate Secretary Perseroan, Adi Adriansyah Sjoekri menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan regulator pasar modal yang berlaku.
PT Merdeka Gold Resources Tbk mengumumkan pengunduran diri tiga anggota direksinya. Perseroan menyatakan telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada 18 Maret 2026.
Corporate Secretary Perseroan, Adi Adriansyah Sjoekri menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan regulator pasar modal yang berlaku.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (25/3), tiga anggota direksi yang mengajukan pengunduran diri, yakni Albert Saputro, David Thomas Fowler, serta Adi Adriansyah Sjoekri.
Manajemen menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh perusahaan. Namun, keputusan final atas pengunduran diri tersebut masih menunggu persetujuan pemegang saham.
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan regulasi yang berlaku, setiap pengunduran diri anggota direksi harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, permohonan pengunduran diri ketiga anggota Direksi tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, yang akan diselenggarakan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Adi.
Penuhi Ketentuan OJK
Adapun langkah keterbukaan informasi ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat dua hari kerja setelah menerima permohonan pengunduran diri anggota direksi.
Perseroan menyatakan telah memenuhi kewajiban tersebut dengan menyampaikan informasi kepada publik dan regulator sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
RUPS Diundur
Perseroan memutuskan untuk menggeser jadwal RUPSLB yang semula direncanakan pada Senin, 13 April 2026 menjadi Rabu, 22 April 2026. Waktu pelaksanaan tetap sama, yakni pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Dalam keterangannya, Direksi menjelaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada tanggal pelaksanaan, sementara mekanisme rapat tidak mengalami perubahan. RUPSLB akan tetap dilaksanakan secara elektronik melalui platform eASY.KSEI yang dapat diakses oleh para pemegang saham.
Keputusan untuk menggelar rapat secara daring ini mengacu pada regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 15/POJK.04/2020 serta POJK Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan RUPS secara elektronik.
Perubahan jadwal RUPSLB ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan agenda penting perseroan, yakni pengajuan pengunduran diri tiga anggota direksi. Langkah tersebut menjadi salah satu keputusan strategis yang akan dimintakan persetujuan dari para pemegang saham.
Namun demikian, dalam keterbukaan informasi ini belum dirinci identitas direksi yang mengajukan pengunduran diri maupun alasan di balik keputusan tersebut.