Istana Proses Persetujuan Pengunduran ADK OJK, Mensesneg Ungkap Mekanismenya
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Istana tengah memproses persetujuan pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, memicu pertanyaan tentang mekanisme pengisian jabatan selanjutnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses persetujuan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan Mensesneg di Wisma Danantara, Jakarta, pada Sabtu (31/1) malam. Beliau menegaskan bahwa inisiatif pengunduran diri tersebut berasal dari masing-masing individu, bukan arahan dari pemerintah.
Pengunduran diri ini diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi pada Jumat (30/1). Selain ketiga petinggi tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I B Aditya Jayaantara juga turut menyampaikan pengunduran diri di hari yang sama.
Prasetyo Hadi menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menerima nama calon pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan penting ini. Sesuai mekanisme yang berlaku, setelah OJK mengirimkan surat kepada Presiden, pihaknya akan segera memproses penetapan pengunduran diri dari para ADK OJK tersebut. Proses selanjutnya akan melibatkan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI untuk pengisian jabatan yang ditinggalkan.
Proses Persetujuan Pengunduran Diri di Istana
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Istana Negara sedang memproses persetujuan pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses ini dimulai setelah surat pengajuan pengunduran diri diterima oleh Presiden Prabowo Subianto. Mensesneg menekankan bahwa keputusan pengunduran diri ini merupakan inisiatif pribadi para anggota, bukan karena adanya intervensi atau arahan dari pihak pemerintah.
Tiga ADK OJK yang mengajukan pengunduran diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I B Aditya Jayaantara juga turut mengundurkan diri. Pengunduran diri massal ini menarik perhatian publik dan pelaku pasar modal.
Prasetyo Hadi memaparkan mekanisme yang akan ditempuh setelah surat pengunduran diri diterima. Setelah proses penetapan pengunduran diri oleh Presiden selesai, langkah selanjutnya adalah memulai proses pengisian jabatan yang kosong. Proses ini akan melibatkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang akan dilaksanakan di Komisi XI DPR RI. Presiden Prabowo Subianto saat ini masih menunggu usulan nama calon pengganti.
Alasan dan Dampak Pengunduran ADK OJK
Pengunduran diri para petinggi OJK ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral yang tinggi. Langkah ini diambil untuk mendukung upaya pemulihan pasar modal domestik yang sempat terkoreksi tajam. Koreksi pasar terjadi sebagai imbas dari pengumuman MSCI terkait review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi OJK pada Jumat (30/1), dijelaskan bahwa keputusan ini diharapkan dapat menjadi sinyal positif bagi stabilitas dan kepercayaan pasar. OJK berkomitmen penuh untuk terus menjaga integritas dan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan. Keputusan ini juga mencerminkan upaya kolektif untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif di tengah dinamika pasar global.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti Sementara
Sebagai langkah responsif untuk memastikan keberlanjutan operasional, OJK telah menunjuk anggota dewan komisioner pengganti. Pada Sabtu sore (31/1), Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Friderica sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Hasan Fawzi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK. Penunjukan ini bersifat sementara sambil menunggu proses pengisian jabatan definitif melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Sumber: AntaraNews