Realisasi KUR untuk UMKM Capai Rp 238 triliun.
Hingga 15 November 2025, Menteri UMKM Maman Abdurrahman melaporkan realisasi KUR untuk UMKM telah mencapai 83 persen dari target yang ditetapkan.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menginformasikan bahwa hingga pertengahan November 2025, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk pelaku UMKM telah mencapai Rp 238 triliun. Laporan dari Kementerian UMKM menunjukkan data tersebut merupakan angka terakhir per 15 November 2025, dengan peningkatan sekitar Rp 10 triliun dari capaian awal bulan ini yang tercatat sebesar Rp 228 triliun.
"Dari target yang sudah ditentukan Rp 286 triliun, Alhamdulillah sudah tersalurkan sebesar Rp 238 triliun. Jadi sekitar 83 persen dari target yang ditugaskan kepada saya," ungkap Maman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (17/11/2025). Mengenai debitur baru, ia menambahkan bahwa realisasinya telah mencapai 96 persen, yang setara dengan sekitar 2,25 juta debitur baru, dibandingkan dengan target sebanyak 2,34 juta debitur baru.
Selain itu, untuk debitur graduasi yang beralih dari skala usaha mikro menjadi kecil, jumlahnya sudah melampaui target yang ditetapkan. Maman menyatakan bahwa realisasinya mencapai 112 persen, dengan total 1,3 juta debitur dari target sekitar 1,2 juta debitur.
Di sisi lain, Kementerian UMKM juga menargetkan bahwa sekitar 60 persen dari total penyaluran KUR yang ditargetkan sebesar Rp 286 triliun dapat terealisasi untuk sektor produksi pada tahun 2025.
Maman menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan sejarah baru dalam program KUR.
"Nah ini yang pertama kali sepanjang sejarah program KUR berdiri, baru sekarang kita terrealisasi, yaitu di angka 60,7 persen. Ini kan dari tahun 2020-2024 enggak pernah sampai di 60 persen," jelasnya. "Alhamdulillah di 2025 kita 60,7 persen. Insya Allah di Desember akhir kita akan naik lagi di 61 persen," tutup Maman Abdurrahman.
Pilih UKM yang mengelola tambang
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan segera melakukan seleksi terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang tertarik untuk mengelola tambang. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Namun, Maman menegaskan bahwa pelaku usaha mikro tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut. Ini disebabkan oleh adanya syarat ambang batas omzet minimum sebesar Rp 300 juta per tahun.
Hindari terjebak dalam framing
"Ingat ya jangan kita terjebak pada framing seakan-akan UMKM itu yang pedagang kelontong, yang mikro gitu. UMKM itu ada tiga kluster, usaha mikro, kecil, menengah," kata Maman beberapa waktu lalu.
"Nah, khusus untuk tambang ini diberikan kesempatan partisipasi sebesar-besarnya kepada usaha kecil dan menengah untuk bisa berusaha di sektor pertambangan. Dengan lahan maksimal 2.500 hektare," jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan dukungan kepada UMKM untuk berpartisipasi dalam industri tambang. Selain itu, syarat lain yang perlu diperhatikan adalah status badan usaha dari UKM harus berasal dari kabupaten atau kota di mana lokasi pertambangan berada. Ini bertujuan agar usaha yang terlibat dapat berkontribusi langsung kepada daerah setempat.