Pemerintah Tingkatkan Plafon KUR Jadi Rp320 Triliun, UMKM Bebas Ajukan Pinjaman
Pemerintah resmi menaikkan plafon KUR menjadi Rp320 triliun pada 2026 dan menghapus batasan pengajuan pinjaman bagi UMKM, dengan bunga flat 6%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026, bertujuan mendukung pertumbuhan usaha.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan kebijakan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah secara signifikan meningkatkan plafon KUR menjadi Rp320 triliun yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini diambil untuk memperkuat sektor UMKM di Indonesia.
Selain peningkatan plafon, kebijakan penting lainnya adalah penghapusan pembatasan frekuensi pengambilan pinjaman bagi pelaku UMKM. Bunga pinjaman KUR juga akan ditetapkan secara flat sebesar 6 persen. Kedua perubahan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya adalah untuk memudahkan mereka dalam mengakses permodalan. Kebijakan ini juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Peningkatan Plafon dan Fleksibilitas Pengajuan KUR
Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa perubahan ini akan memberikan dampak besar bagi UMKM. "Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya sampai empat kali," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11). Kebijakan ini menghapus batasan sebelumnya yang membedakan sektor perdagangan dan produksi.
Sebelumnya, pelaku UMKM di sektor perdagangan hanya bisa mengakses KUR sebanyak dua kali. Sementara itu, sektor produksi dibatasi hingga empat kali pengajuan. Bunga pinjaman juga mengalami kenaikan progresif dari 6 persen hingga 9 persen. Dengan kebijakan baru ini, bunga akan tetap flat 6 persen, memberikan kepastian biaya bagi peminjam.
Fleksibilitas pengajuan pinjaman KUR ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan modal UMKM yang terus berkembang. Hal ini juga mencegah mereka terjerat pinjaman konvensional dengan bunga tinggi. Pemerintah ingin memastikan UMKM dapat terus berinovasi dan memperluas usahanya.
Mencegah UMKM Terjerat Bunga Tinggi
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah UMKM yang sedang tumbuh mengalami kesulitan. Kesulitan tersebut seringkali muncul dalam mencari modal atau mengembalikan pinjaman. Banyak UMKM yang setelah mencapai batas pinjaman KUR beralih ke kredit konvensional.
"Mereka (para pelaku UMKM) yang selama ini mengakses KUR sudah empat kali, lalu mereka lepas tidak lagi dapat program KUR, mereka masuk kepada kredit konvensional dengan bunga kurang lebih 14-15 persen, sering sekali usahanya belum sanggup (untuk membayar bunga setinggi itu), langsung bermasalah," ungkap Maman. Kondisi ini seringkali menghambat laju pertumbuhan usaha mereka.
Dengan bunga flat 6 persen dan tanpa batasan frekuensi, UMKM diharapkan dapat lebih stabil. Mereka bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir beban bunga yang memberatkan. Ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap keberlangsungan usaha.
Perluasan Jangkauan Penyaluran KUR
Untuk memperluas jangkauan penyaluran KUR, pemerintah tidak lagi memusatkannya hanya di Kementerian UMKM. Maman mengatakan kini penyaluran KUR juga melibatkan Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kolaborasi antar kementerian ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak sektor.
Kementerian UMKM akan berfokus pada penyaluran KUR untuk pengembangan desa wisata. Sementara itu, Kementerian P2MI menyalurkan KUR bagi mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin berwirausaha. Alokasi ini disesuaikan dengan fokus dan target masing-masing kementerian.
Plafon KUR untuk UMKM di sektor perumahan dialokasikan sebesar Rp130 triliun melalui Kementerian PKP. Kementerian Ekraf mendapatkan alokasi Rp10 triliun untuk pelaku ekonomi kreatif yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). "Kalau semuanya ditaruh di Kementerian UMKM, saya pikir nggak akan mungkin mampu Kementerian UMKM yang bekerja menjangkau (sektor) itu semua," kata Maman.
Maman menambahkan, jika semua alokasi ini dijumlahkan, total plafon KUR yang didistribusikan melalui berbagai kementerian tersebut bisa mencapai hampir Rp500 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung berbagai sektor UMKM.
Sumber: AntaraNews