Pemerintah Beri Relaksasi Cicilan KUR bagi Korban Banjir Sumatra
Skema subsidi bunga KUR ini menjadi bagian dari paket relaksasi bagi debitur existing maupun debitur baru, khususnya di wilayah terdampak banjir Sumatra.
Pemerintah menyiapkan skema subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara bertahap untuk mendukung pemulihan usaha, khususnya bagi debitur terdampak bencana banjir Sumatra.
Dalam kebijakan tersebut, bunga KUR ditetapkan 0 persen pada 2026, naik menjadi 3 persen pada 2027, dan kembali normal sebesar 6 persen pada tahun berikutnya.
Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan dihadiri Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, serta sejumlah pejabat Eselon 1, (16/12).
Airlangga menjelaskan bahwa skema subsidi bunga KUR ini menjadi bagian dari paket relaksasi bagi debitur existing maupun debitur baru, khususnya di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3% kemudian untuk debitur baru suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026 dan 2027 3% dan tahun berikutnya nanti normal di 6%,” ujar Menko Airlangga.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk menjaga keberlangsungan usaha para pelaku UMKM sekaligus memastikan transisi kebijakan subsidi berjalan secara terukur.
Selain subsidi bunga, pemerintah juga menyiapkan relaksasi bagi debitur KUR existing, khususnya bagi usaha yang terdampak berat dan tidak dapat dilanjutkan kembali.
“Di fase kedua, relaksasi kewajiban debitur kur existing yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghabusan,” lanjut dia.
Sementara bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam skema pembiayaan.
“Kemudian di luar debitur tersebut, relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi,” katanya.
Penyesuaian Alokasi Anggaran
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa perubahan kebijakan subsidi bunga KUR ini akan diikuti dengan penyesuaian alokasi anggaran subsidi sesuai dengan keputusan Komite Kebijakan KUR.
“Yang kedua adalah yang terkait dengan KUR yang tadi tentu dengan ada perubahan kebijakan dari Komite Kebijakan KUR nanti alokasi subsidi bunganya akan mengikuti,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme penganggaran subsidi bunga KUR tetap berada di bawah koordinasi Kementerian UMKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Jadi nanti di tempatnya Pak Prima di perbendaran akan merespons sesuai dengan hitungan yang dari Kementerian UMKM nanti tetap sebagai KPA-nya di Kementerian UMKM,” ungkap Suahasil.
Pemerintah berharap kebijakan subsidi bunga KUR bertahap ini dapat memberikan kepastian bagi pelaku UMKM, menjaga keberlanjutan pembiayaan, serta mengurangi risiko fiskal dalam jangka menengah seiring kembalinya suku bunga ke level normal.
Reporter Magang: Ahmad Subayu