Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR Bencana Bagi Debitur Terdampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pemerintah berencana memberikan relaksasi KUR Bencana bagi 158 ribu lebih debitur di Aceh, Sumut, dan Sumbar, termasuk penghapusan angsuran dan perpanjangan tenor. Simak detail kebijakan ini!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan dampak bencana pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan ini disampaikan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin. Kebijakan relaksasi diusulkan untuk debitur yang terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp43,95 triliun. Jumlah ini melibatkan lebih dari satu juta debitur yang tersebar di berbagai sektor usaha. Namun, sebagian besar dari mereka kini menghadapi tantangan serius akibat bencana alam yang melanda wilayahnya.
Dari total tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp8,9 triliun, mempengaruhi sekitar 158.848 debitur. Angka ini menunjukkan skala kerusakan ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu intervensi cepat untuk membantu pemulihan para pelaku usaha.
Skema Relaksasi Pembayaran Angsuran KUR
Dalam upaya penanganan dampak bencana, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kebijakan krusial. Usulan ini mencakup penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak langsung. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial mereka secara signifikan.
Skema relaksasi KUR bencana ini dirancang agar penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa perlu melakukan klaim. Pemerintah akan menanggung subsidi bunga atau subsidi margin untuk KUR reguler. Ini memastikan keberlangsungan operasional lembaga penyalur sambil membantu debitur.
Airlangga menjelaskan bahwa status kolektibilitas debitur akan tetap terjaga hingga 30 November 2025. Hal ini penting untuk mencegah mereka terjerat status gagal bayar atau default. "Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default Pak Presiden," katanya.
Stimulus Tambahan dan Relaksasi Administrasi
Selain penghapusan angsuran, pemerintah juga menyiapkan relaksasi bagi debitur KUR existing, terutama bagi pelaku usaha yang usahanya rusak parah. Berbagai stimulus tambahan diberikan dalam fase percepatan pemulihan ekonomi mereka. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu pemulihan.
Stimulus tersebut meliputi perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga. "Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nolkan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali," jelas Airlangga. Ini adalah bagian penting dari kebijakan relaksasi KUR bencana.
Pemerintah juga tidak melupakan aspek administrasi yang sering menjadi kendala pasca-bencana. Relaksasi administrasi diberikan bagi debitur yang kehilangan dokumen penting. Mereka diberikan waktu enam bulan untuk mengurus kembali dokumen seperti KTP, NIP, dan SKU yang hilang. "Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU," imbuhnya.
Sumber: AntaraNews