UMKM di Wilayah Bencana Sumatra Akan Dapat Keringanan hingga Penghapusan Utang
Pemerintah menyiapkan relaksasi hingga penghapusan pinjaman UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara sebagai bagian pemulihan ekonomi.
Pemerintah menyiapkan kebijakan keringanan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Bentuk dukungan tersebut mencakup relaksasi hingga penghapusan pinjaman usaha.
Kebijakan ini dijalankan oleh Kementerian UMKM melalui program Klinik UMKM Bangkit, yang menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemberdayaan Pascabencana Sumatra di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM).
“Terkait piutang, pinjaman usaha, dan lain sebagainya UMKM di wilayah terdampak akan diberikan relaksasi dan nanti akan kita petakan mana-mana saja yang akan dihapuskan,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai Rapat Terbatas Menteri di Kemenko PM, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Relaksasi Kredit dan Dukungan Produksi
Selain keringanan utang, program Klinik UMKM Bangkit juga menyediakan berbagai layanan untuk mempercepat pemulihan usaha masyarakat di daerah terdampak.
“Layanan pertama adalah layanan pembiayaan. Lalu yang kedua adalah layanan membeli barang ataupun membeli produk lokal. Dan yang ketiga adalah layanan produksi,” ujar Maman.
Melalui skema tersebut, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan usaha UMKM agar dapat kembali beroperasi dan menghasilkan pendapatan pascabencana.
Aktivasi Pasar di Wilayah Terdampak
Pemerintah juga mulai menggerakkan kembali aktivitas pasar dengan melibatkan masyarakat setempat melalui kerja gotong royong. Kegiatan ini mencakup pembersihan warung, toko, serta pusat perdagangan yang terdampak bencana.
“Tujuannya adalah untuk mulai menggerakkan ekonomi dengan prinsip seperti sirkulasi dan peredaran darah di bumi. Dari daerah terdampak, untuk daerah terdampak,” kata Maman.
Produk-produk lokal yang masih dapat diproduksi namun belum terserap pasar juga akan difasilitasi pemasarannya oleh pemerintah.
“Ada produk-produk yang masih bisa berproduksi tapi tidak ada yang beli, nanti akan segera kita lakukan pemasaran dan kita beli produk-produk tersebut,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari fase pemulihan ekonomi yang dimulai setelah berakhirnya masa tanggap darurat.
Seluruh program pemulihan UMKM akan dijalankan secara terpadu melalui Pokja Pemberdayaan Pascabencana dan disinergikan dengan Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.