Plafon KUR Perumahan Naik Hingga Rp5 Miliar, Dapat Fasilitas Subsidi Bunga
Adapun kontraktor UMKM yang bisa mengantongi KUR tersebut, memiliki kriteria kecukupan modal hingga Rp5 miliar, dengan turn over atau penjualan sampai Rp50 M.
Pemerintah bakal memperluas skema pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para kontraktor sekelas UMKM di sektor perumahan. Implementasinya, menunggu terbitnya aturan dari Menteri Keuangan dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Juli 2025 ini.
Melalui skema baru KUR perumahan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal menaikan plafon pinjaman produktif untuk kontraktor UMKM hingga Rp5 miliar.
Adapun kontraktor UMKM yang bisa mengantongi KUR tersebut, memiliki kriteria kecukupan modal hingga Rp5 miliar, dengan turn over atau penjualan sampai Rp50 miliar.
"Ini bisa dibuat untuk memfasilitasi, dengan Rp5 miliar, membangun 38-40 unit perumahan bertipe 36. Ini waktunya bisa sampai 4-5 tahun," jelas Menko Airlangga di Kantornya, Jakarta, Kamis (3/7).
Total besaran dana yang disiapkan untuk penyaluran KUR di sektor perumahan ini mencapai Rp130 triliun. KUR akan diberikan kepada pengembang perumahan level UMKM dalam bentuk kredit konstruksi.
Perluasan KUR perumahan ini pun menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang hendak menggunakan rumahnya untuk tempat usaha.
Kredit Untuk Renovasi Rumah
Airlangga menjelaskan, pemberian kredit usaha rakyat kepada MBR tersebut bakal diberikan secara perorangan, untuk melakukan renovasi pada rumahnya sebagai tempat usaha. Adapun kuota yang disiapkan untuk jenis KUR ini mencapai Rp13 triliun.
"Juga diberikan untuk demand side, untuk perorangan. Untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha," kata Airlangga.
"Dengan demikian, kita akan persiapkan plafonnya, kira-kira Rp 13 triliun. Sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun," jelas dia.
Subsidi Bunga 5 Persen
Tak hanya itu, para kontraktor UMKM maupun MBR nantinya bakal difasilitasi subsidi bunga sebesar 5 persen. Potongan bunga tersebut berlaku untuk kredit yang berasal dari bank milik negara (Himbara) maupun swasta.
"Subsidi bunga diberikan untuk sektor konstruksi tadi, yang small medium enterprise, pemerintah memberikan fixed subsidi bunga sebesar 5 persen," imbuh Airlangga.
"Contohnya, jadi kalau perbankan memberikan 11 persen (bunga), maka kontraktor UMKM bisa membayar 6 persen. Tapi kalau dia (perbankan) kasih 12 persen, dia (kontraktor) bayarnya 7 persen. Sesuai dengan perbankan masing-masing, Himbara maupun swasta," tuturnya.