Ternyata KUR Perumahan Rp130 Triliun Baru Bisa Disalurkan Tahun Depan
Secara alokasi, total besaran plafon yang disiapkan untuk penyaluran KUR di sektor perumahan mencapai Rp130 triliun.
Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo memprediksi, penyusunan regulasi terkait kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perumahan bakal segera rampung dalam waktu dekat.
Namun, dia memperkirakan penyaluran KUR perumahan untuk kontraktor UMKM maupun renovasi rumah tersebut bakal dialokasikan untuk tahun depan, dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
"Saya kira sebentar lagi (peraturan soal KUR perumahan selesai), tapi direncanakan untuk tahun depan mungkin. Karena kita kan dalam rangka menyusun R-APBN," kata Hashim saat ditemui di The Energy Building, Jakarta, Senin (7/7) malam.
Secara alokasi, total besaran plafon yang disiapkan untuk penyaluran KUR di sektor perumahan mencapai Rp130 triliun. Terbagi sebesar Rp117 triliun untuk pengembang UMKM, dan Rp13 triliun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin merenovasi rumahnya jadi tempat usaha.
Untuk kontraktor UMKM, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah bakal menaikan plafon pinjaman produktif hingga Rp5 miliar. Naik dari plafon KUR usaha sebelumnya yang maksimal ditetapkan Rp500 juta.
"Dengan Rp5 miliar, ini bisa dibuat untuk membangun 38-40 unit perumahan bertipe 36. Ini (tenor cicilan) waktunya bisa sampai 4-5 tahun," jelas Menko Airlangga beberapa waktu lalu.
Kredit Untuk Renovasi Rumah
Selain itu, pemerintah bakal menyiapkan plafon Rp13 triliun untuk MBR yang hendak melakukan renovasi rumah. Kredit usaha ini diberikan secara perorangan bagi masyarakat yang hendak menyulap huniannya jadi tempat usaha.
"Juga diberikan untuk demand side, untuk perorangan. Untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha," kata Airlangga.
"Dengan demikian, kita akan persiapkan plafonnya, kira-kira Rp13 triliun. Sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp117 triliun," jelas dia.
Subsidi Bunga 5 Persen
Tak hanya itu, para kontraktor UMKM maupun MBR nantinya bakal difasilitasi subsidi bunga sebesar 5 persen. Potongan bunga tersebut berlaku untuk kredit yang berasal dari bank milik negara (Himbara) maupun swasta.
"Subsidi bunga diberikan untuk sektor konstruksi tadi, yang small medium enterprise, pemerintah memberikan fixed subsidi bunga sebesar 5 persen," imbuh Airlangga.
"Contohnya, jadi kalau perbankan memberikan 11 persen (bunga), maka kontraktor UMKM bisa membayar 6 persen. Tapi kalau dia (perbankan) kasih 12 persen, dia (kontraktor) bayarnya 7 persen. Sesuai dengan perbankan masing-masing, Himbara maupun swasta," tuturnya.