Perkuat Perizinan Satu Pintu, Sumedang Berkomitmen Cegah Pungli dan Tarik Investor
Pemerintah Kabupaten Sumedang mengintensifkan penguatan sistem Perizinan Satu Pintu secara terintegrasi guna memberantas praktik pungutan liar dan mengoptimalkan iklim investasi di daerahnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, secara aktif mendorong penguatan sistem perizinan satu pintu yang terintegrasi dan transparan. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan investasi.
Reformasi sistem perizinan ini akan membawa perubahan signifikan, khususnya pada mekanisme rekomendasi teknis (rekomtek) yang akan mulai diberlakukan. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan akuntabel.
Melalui upaya ini, Pemkab Sumedang bertekad untuk memastikan bahwa proses perizinan berjalan lancar, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para investor.
Reformasi Sistem Perizinan dan Pencegahan Pungli
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang, Kemal Idris, menjelaskan bahwa penguatan sistem perizinan satu pintu ini akan membatasi akses pengurusan rekomtek. Akses hanya akan melalui petugas yang berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta kepala perangkat daerah terkait.
Menurut Kemal Idris, semakin banyak pintu pelayanan akan semakin sulit pengawasan, sehingga sistem baru ini akan memudahkan penelusuran dan pertanggungjawaban jika ada keluhan. Langkah ini juga bertujuan menutup celah komunikasi informal yang berpotensi menimbulkan pungutan liar sekaligus mempercepat pelayanan.
Selain sentralisasi petugas di MPP, DPMPTSP Sumedang juga memperkuat pencegahan pungli melalui digitalisasi pelayanan. Aplikasi “Si ICE Mandiri” memungkinkan pemohon mengunggah dokumen secara mandiri dengan pendampingan petugas.
Petugas di MPP nantinya berperan sebagai konsultan teknis yang membantu masyarakat memahami persyaratan perizinan. Namun, kewenangan kebijakan tetap berada pada kepala dinas masing-masing.
Optimalisasi Pelayanan Investasi dan Kepastian Hukum
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menegaskan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan pelayanan investasi berjalan optimal. Evaluasi ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
Tuti Ruswati menyatakan bahwa Pemkab Sumedang tidak ingin ada aduan terkait proses perizinan yang dianggap berbelit atau adanya anggapan harus membayar sesuatu. Hal ini krusial mengingat Sumedang kini menjadi tujuan utama investor.
Pada tahun 2025, realisasi investasi di Sumedang mencapai Rp 5,6 triliun, menjadikannya tertinggi kedua di Kawasan Rebana setelah Kabupaten Subang. Nilai investasi ini berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp 621,39 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp 5,01 triliun.
Investasi tersebut berhasil menyerap sekitar 5.876 tenaga kerja lokal. Tuti Ruswati juga menyoroti percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati sebagai dasar operasional penguatan pelayanan perizinan terintegrasi, termasuk pengaturan pembagian tugas dan mekanisme kerja lintas perangkat daerah.
Sumber: AntaraNews