Pengamat: Pemerintah Perlu Perjelas Makna Swasembada Pangan
Pengamat pertanian Khudori menilai pemerintah perlu memberikan definisi yang jelas mengenai konsep Swasembada Pangan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat dan publik dapat menilai capaian pemerintah secara objektif.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menekankan pentingnya pemerintah untuk memberikan definisi yang gamblang mengenai konsep swasembada pangan. Hal ini bertujuan agar tidak ada perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat luas. Pernyataan Khudori muncul setelah pengumuman capaian swasembada pangan serta panen raya yang diselenggarakan di Karawang, Jawa Barat, pada hari Rabu.
Menurut Khudori, ketidakjelasan definisi ini akan mempersulit masyarakat dalam menilai secara objektif keberhasilan atau kegagalan program pemerintah. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan dalam waktu singkat. Definisi yang transparan sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan menghindari kebingungan publik.
Ini juga penting untuk mengukur sejauh mana Indonesia benar-benar mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangannya. Kejelasan definisi akan menjadi tolok ukur yang valid bagi semua pihak. Tanpa itu, klaim swasembada dapat memicu berbagai interpretasi yang tidak seragam di tengah masyarakat.
Urgensi Kejelasan Definisi Swasembada Pangan
Khudori menyoroti bahwa Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mendefinisikan pangan secara sangat luas. Cakupannya meliputi komoditas hayati dari pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, hingga bahan tambahan pangan. Dengan cakupan yang begitu luas, pencapaian swasembada pangan secara menyeluruh menjadi tantangan besar.
Ia mempertanyakan apakah swasembada berarti 90 persen kebutuhan domestik dipenuhi dari produksi dalam negeri, menyisakan ruang 10 persen untuk impor. Atau, apakah swasembada berarti harus 100 persen tanpa impor sama sekali, dengan seluruh kebutuhan dipenuhi dari produksi sendiri. Pertanyaan ini menggarisbawahi perlunya batasan yang konkret.
Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto belum pernah merinci maksud dari swasembada pangan yang dicanangkannya. Tanpa kejelasan ini, masyarakat akan kesulitan untuk mengevaluasi klaim capaian pemerintah secara akurat dan adil. Hal ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Klaim Kemandirian Pangan oleh Presiden Prabowo
Dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia telah mencapai fase kemandirian pangan. Ia menegaskan bahwa negara tidak lagi bergantung pada pasokan dari bangsa lain untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Pernyataan ini disampaikan dengan optimisme tinggi.
Prabowo mengklaim bahwa hanya dalam waktu satu tahun sejak pelantikannya, Indonesia berhasil mencapai swasembada beras dan pangan. Capaian ini melampaui target awal yang sebelumnya ditetapkan selama empat tahun. Ini menunjukkan percepatan signifikan dalam program ketahanan pangan.
“Kita sudah swasembada satu tahun, kita sudah berdiri di atas kaki sendiri, kita tidak tergantung bangsa-bangsa lain,” ujar Prabowo. Pernyataan tersebut menekankan keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan dalam waktu yang relatif singkat.
Perspektif Data dan Realitas Swasembada Beras
Khudori memberikan contoh kasus beras, di mana jika swasembada dimaknai sebagai 90 persen kebutuhan domestik dipenuhi produksi sendiri, Indonesia sebenarnya sudah lama swasembada. Data menunjukkan bahwa periode 2018 hingga 2024, rata-rata impor beras hanya 3,85 persen dari total konsumsi nasional. Porsi impor terbesar terjadi pada tahun 2024, mencapai 15,03 persen, sedangkan tahun-tahun lainnya berada di bawah 10 persen.
“Artinya, di luar 2024 Indonesia sudah swasembada beras, sama seperti tahun 2025. Lalu, apakah yang seperti ini harus diumumkan?” tanya Khudori, mengindikasikan perlunya kehati-hatian dalam mengklaim swasembada. Ini menyoroti perbedaan antara definisi teknis dan narasi publik.
Mengawali tahun 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat stok beras nasional mencapai rekor tertinggi, yakni 12,529 juta ton. Angka ini termasuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 3,25 juta ton yang dikelola oleh Perum Bulog. Dengan kebutuhan konsumsi nasional sekitar 2,5 juta ton per bulan, ketersediaan beras diproyeksikan aman hingga akhir tahun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa berkat capaian swasembada ini, pemerintah secara resmi meniadakan impor beras pada tahun 2026. Sebaliknya, dengan melimpahnya produksi dalam negeri, Indonesia kini mulai menjajaki peluang ekspor beras ke sejumlah negara tetangga. Langkah ini menunjukkan pergeseran dari importir menjadi potensi eksportir.
Sumber: AntaraNews