Menteri Nusron Akui Pagar Laut di Tangerang Sudah Ada HGB, Ini Daftar Pemiliknya
Kementerian ATR bakal mengkaji ulang penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan pagar laut Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengakui jika pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dalam catatannya, total terdapat 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berdiri di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).
Nusron merinci, pemilik sertifikat tersebut atas nama nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Disusul PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
"Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya bakal mengkaji ulang penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibangun pagar laut tersebut. Dia juga belum bisa memastikan apakah sertifikat tersebut berada di garis pantai atau luar garis pantai.
"Kami hari ini mengutus dan memerintahkan kepada Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo ini orangnya untuk melakukan koordinasi dan ngecek dengan Badan Informasi Geospasial mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai? Karena kita harus cek dan kita pastikan," tandasnya.
Menteri KP Minta Pagar Laut Dibongkar dalam Waktu 2x24 Jam
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
"Tenggat waktu ini juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan
Doni Ismanto Darwin saat dikonfirmasi Merdeka.com di Jakarta, Senin (20/1).
Selama 2 x 24 jam ini, ucap Doni, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personil, armada dan koordinasi bersama stakeholder terkait. Hal ini guna memastikan pembongkaran berlangsung cepat dan terukur.
"Proses ini akan mengajak TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang dan tereksekusi dengan cepat dan tepat di lapangan," ucapnya.
Doni memastikan, proses pembongkaran pagar laut yang merugikan nelayan ini akan dilaksanakan tetap memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan.